KKP Tindak Tegas dan Dorong Diplomasi Pemberantasan IUU Fishing

Selain melalui upaya tegas terhadap pelaku IUU Fishing, Indonesia juga terus mendorong upaya diplomasi pemberantasan IUU Fishing. (KKP)

Jakarta, Balinesia.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendukung upaya tegas terhadap pelaku IUU Fishing serta terus mendorong upaya diplomasi pemberantasan IUU Fishing.

Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP yang juga Koordinator Sekretariat RPOA-IUU, Suharta, menyampaikan bahwa 14th Coordination Committee Meeting RPOA-IUU yang dilaksanakan pada tanggal 13-15 Desember 2021 secara virtual menunjukkan langkah yang sangat progresif.

Selain menyepakati komitmen atas kapal tanpa kebangsaan, CCM RPOA-IUU juga sedang dalam proses finalisasi draft Joint Statement yang akan menjadi dokumen untuk pelaksanaan Pertemuan Tingkat Menteri.

“Kita sedang dalam proses mematangkan rencana pertemuan tingkat Menteri. Dalam CCM kali ini RPOA-IUU juga mendapatkan dukungan pendanaan dari sejumlah organisasi regional untuk kegiatan peningkatan kapasitas selama 2022-2025,” ujar Suharta dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (23/12/2021).

Selain melalui upaya tegas terhadap pelaku IUU Fishing, Indonesia juga terus mendorong upaya diplomasi pemberantasan IUU Fishing.

Sebelumnya, Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono menyampaikan bahwa pentingnya kerja sama antar negara dalam upaya pencegahan dan pemberantasan IUU Fishing.

Menteri Trenggono juga menegaskan sikapnya untuk terus mendorong penguatan diplomasi dan kerja sama dalam pemberantasan IUU Fishing.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin mendukung sikap bersama negara-negara anggota Regional Plan of Action to Promote Responsible Fishing Practices Including Combating IUU Fishing (RPOA-IUU) yang menyepakati Komitmen Bersama Terkait Kapal Tanpa Kebangsaan.

Dukungan tersebut disampaikan Delegasi RI pada pelaksanaan 14th Coordination Committee Meeting RPOA-IUU.

Ini bentuk komitmen Indonesia, khususnya KKP dalam mendukung pemberantasan IUU Fishing di Kawasan.

"Tindakan tegas akan diberikan kepada kapal tanpa kebangsaan (vessel without nationality),” terang Adin Nurawaluddin.

Adin Nurawaluddin menjelaskan, Indonesia bersama 11 negara anggota RPOA-IUU yaitu Australia, Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Malaysia, Papua Nugini, Filipina, Thailand, Timor-Leste, dan Vietnam, dalam pertemuan 14th RPOA-IUU CCM telah mengesahkan RPOA-IUU CCM Commitment on Flag State Without Nationality.

Sebagai pelaksanaan komitmen tersebut, negara anggota dapat menolak kapal tanpa kebangsaan untuk memasuki perairan dan pelabuhan atau melaksanakan inspeksi penuh sesuai dengan peraturan masing-masing negara.

“Adapun implementasinya tentu akan mengikuti hukum nasional masing-masing negara, namun tindakan secara tegas akan diberikan kepada kapal tanpa kebangsaan ini,” terang Adin.

Diketahui, RPOA-IUU merupakan inisiasi regional yang mendorong tata laksana perikanan berkelanjutan termasuk pemberantasan IUU Fishing. RPOA-IUU memiliki anggota sebanyak 11 negara dan didukung oleh Advisory Bodies dan Observer seperti SEAFDEC, FAO-APFIC, WORLDFISH, Info Fish, NOAA-OLE, IMCS Network, CTI-CFF, ATSEA-2 Project, EJF dan CSIRO. (roh) ***

Editor: Rohmat

Related Stories