Kebijakan Pemerintah Penyebab Antrian Solar dan Minyak Goreng

Ekonom konstitusi Defiyan Cori (Balinesia)

Ada apa sebenarnya dengan kelangkaan produk atau bahan pokok dan yang menguasai hajat hidup orang banyak yang tengah berlangsung sejak akhir tahun 2021 atas minyak goreng dan solar yang juga Bahan Bakar Minyak (BBM)? Terlebih masalah ini berulang kali terjadi disaat menjelang ummat Islam, warga negara mayoritas di Negara Kesatuan Republik Indonesia akan menyambut ibadah sucinya di bulan Ramadhan dan Idul Fitri? Kekhusu'an dan kekhidmatan ibadah mereka tentu saja terganggu disebabkan oleh pengaruh kelangkaan kebutuhan sehari-hari tersebut. Fenomena kelangkaan kedua produk kebutuhan hajat hidup orang banyak itu tentulah tidak sama karakteristik-nya meskipun pengaruh terjadinya antrian ditempat penjualan tampak jamak terjadi.

Pertanyaan yang muncul kemudian, adalah kenapa polemik kelangkaan minyak goreng dan BBM solar dengan banyaknya kasus antrian diberbagai tempat sampai bulan Maret 2021 masih berlangsung. Ada apakah sebenarnya dengan kapasitas produksi dan konsumsi bagi penyediaannya ke masyarakat konsumen? Lalu, sampai kapan polemik atas kelangkaan minyak goreng dan BBM solar ini berlangsung? Kenapa minyak goreng yang langka cenderung harganya mahal, sementara BBM solar tidak Pertanyaan-pertanyaan seperti itulah yang terus bermunculan di kalangan masyarakat konsumen disebabkan oleh keberadaan minyak goreng dan BBM solar yang sulit dicari di tempat penjualan atau di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Paling tidak, ada 2 hal yang mempengaruhi gejolak ketersediaan produk ini terkait karakteristiknya di tengah masyarakat konsumen, yaitu kelangkaan dan sensitifitas harganya.

Kelangkaan (Scarcity)
Terminologi langka (Scarce) atau kelangkaan (Scarcity) umumnya dimaknai sebagai sesuatu yang jarang didapat atau ditemukan terkait sumberdaya yang dibutuhkan. Ada 2 (dua) faktor yang merupakan latarbelakang penyebab terjadinya kelangkaan, yaitu yang pertama, tersedianya sumberdaya dalam jumlah terbatas dan tidak banyak yang menghasilkan produk tersebut disebabkan oleh kebutuhan penggunaan peralatan berteknologi tinggi (hightech technology). Kelangkaan untuk kasus ini, biasanya terjadi pada produk-produk yang berasal dari sumberdaya alam atau industri pertambangan dan energi yang tidak dapat diperbaharui, seperti minyak dan gas yang berasal dari fosil (fossil oil), batubara, bauksit, nikel, emas.

Yang kedua, sumberdaya alam sebagai bahan bakunya tersedia cukup melimpah dan kebutuhan penggunaan teknologinya bisa lebih sederhana . Maka, penyebab kelangkaan produk pada kelompok yang kedua ini umumnya dilatarbelakangi oleh adanya permasalahan adanya celah (gap) antara jumlah produksi dari produsen dan konsumsi masyarakat konsumen. Sementara, produk-produk ini berada dalam pasar persaingan sempurna yang berarti sangat dipengaruhi oleh hukum ekonomi, yaitu jika permintaannya besar dan penawarannya kecil harga cenderung naik. Sebaliknya, jika penawaran produknya berjumlah besar, sedangkan permintaannya kecil di pasar harga cenderung turun.

Kelangkaan pada faktor yang pertama dapat dimengerti sebagai keterbatasan yang dapat disediakan oleh produsen dan umumnya terjadi pada pasar persaingan tidak sempurna, yangmana faktor permintaan dan penawaran relatif tidak saling berpengaruh pada harga. Karena sifatnya yang inelastis terhadap harga, maka biasanya pada industri tertentu ada ketentuan pengaturan yang ketat (rigid) oleh Negara, bahkan penguasaan pasarnya pun bisa bersifat monopoli dan adanya kebijakan subsidi untuk produk jenis tertentu untuk membantu kelompok masyarakat miskin.

Dalam hal kelangkaan yang terjadi pada BBM jenis solar inilah, dapat dimaknai adanya pembatasan pasokan dikarenakan adanya kenaikan harga minyak mentah dunia sampai US$100 per barrel dihulu, sementara produk jual pada konsumen akhir tidak mengalami perubahan ditengah meningkatnya Harga Pokok Produksi (HPP). Dengan HPP yang semakin meningkat berasal dari bahan baku atau minyak mentahnya tentu ketiadaan kompensasi yang sama atas subsidi akan berdampak pada kinerja BUMN Pertamina melalui sub holding PT.Pertamina Patra Niaga (C&T).

Melalui harga jual solar subsidi yang tidak berubah inilah kemudian memunculkan antrian diberbagai SPBU yang berpotensi terjadinya penyimpangan penerima manfaatnya. Apalagi, terdapat disparitas harga solar subsidi dengan non subsidi sampai Rp6.000 per liter, dengan kondisi perekonomian yang masih belum stabil karena adanya pandemi Covid-19, maka migrasi konsumen sangat mungkin terjadi. Disinilah seharusnya tugas pokok dan fungsi pengawasan dari Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BP-Migas) dipertanyakan efektifitasnya atas antrian yang terjadi di berbagai SPBU.

Sensifitas Harga

Lalu, bagaimana halnya dengan minyak goreng yang mengalami kelangkaan? Dalam berbagai kesempatan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menyampaikan penjelasan untuk menanggapi pertanyaan kelangkaan minyak goreng yang berdampak pada mahalnya harga produk tersebut. Bahkan, untuk memastikan perkembangan pasar, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi  sempat meninjau langsung harga dan pasokan barang kebutuhan pokok di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, pada Hari Rabu tanggal 9 Maret 2022. Tidak hanya itu, pada awal Januari 2022, pemerintah telah membuat kebijakan dengan menetapkan kebijakan subsidi minyak goreng. Pemerintah kemudian menetapkan kebijakan kewajiban memenuhi pasar dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dan kewajiban harga dalam negeri atau Domestic Price Obligation (DPO) per tanggal 1 Februari 2022.

Dalam kebijakan DMO, perusahaan minyak goreng wajib memasok minyak goreng sebesar 20% dari volume ekspor mereka. Kemudian dalam kebijakan DPO, pemerintah menetapkan harga CPO Rp 9.300 per kilogram. Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit juga dicantumkan HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter. Namun, anehnya HET tidak bisa sepenuhnya berjalan di lapangan lantaran langkanya minyak goreng disebabkan oleh ketiadaan pengawasannya.

Berdasarkan UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan pada pasal 26 dinyatakan, bahwa Kemendag menetapkan kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistik, serta pengelolaan ekspor/impor dalam rangka menjamin stabilisasi harga kebutuhan pokok. Fungsi stabilitas harga yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan tentu saja terkait pula dengan penyimpangan yang terjadi atas pelanggaran HET. Inipun tidak cukup, apabila stabilitas produksi dan konsumsi di dalam negeri juga tidak menjadi perhatian utama (concern) Menteri Perdagangan. Pasalnya, 5 (lima) tahun terakhir telah terjadi peningkatan konsumsi CPO di dalam negeri disatu sisi, sementara disisi lain harga CPO dunia juga mengalami peningkatan.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, harga CPO dunia sempat menembus level tertinggi pada pekan kedua Januari 2022 di posisi Rp12.736 per liter. Harga itu lebih tinggi 49,36 persen dibandingkan dengan kondisi pada bulan Januari 2021. Dilain pihak, konsumsi CPO didalam negeri pada Tahun 2021 adalah sejumlah 18,42 juta ton, sedangkan produksinya Tahun 2021 sejumlah 46,88 juta ton. Dari data produksi dan konsumsi ini terdapat selisihnya sebesar 28,46 juta ton, dan merupakan jumlah CPO yang diekspor oleh produsen.

Artinya, ketersediaan CPO untuk memenuhi konsumsi minyak goreng dalam negeri lebih sedikit disebabkan oleh adanya ekspor yang jumlahnya terlalu besar. Andaikan ekspor CPO dapat dikendalikan lebih optimal, maka kebutuhan konsumsi minyak goreng dalam negeri kaitannya dengan kenaikan harga CPO dan kelangkaan minyak goreng tentu dapat diantisipasi sejak dini.

Kementerian Perdagangan dengan data yang tersedia tampak tidak memahami tugas dan tanggungjawabnya dalam mengantisipasi sensifitas harga yang terjadi pada CPO dan minyak goreng. Seharusnya data produksi, konsumsi dan ekspor CPO sejak Tahun 2016-2020 dapat digunakan dalam mengambil kebijakan penyediaan minyak goreng bagi kebutuhan dalam negeri. Faktanya, Kementerian Perdagangan lebih mementingkan porsi ekspor CPO yang lebih besar rata-rata 61-77 persen, sedangkan untuk memenuhi konsumsi dalam negeri hanya sebesar 23-38 persen saja. Hal ini menunjukkan bukti, bahwa indikasi terjadinya kelangkaan minyak goreng disebabkan oleh kepentingan kebijakan ekspor CPO dalam porsi yang lebih besar.

Atas kasus kelangkaan yang terjadi pada solar subsidi dan minyak goreng itu, tambah diperburuk oleh adanya kebijakan penugasan (mandatory) kepada BUMN Pertamina untuk menyediakan Biodiesel B30, yaitu bahan bakar minyak yang berasal dari campuran minyak sawit 30% dan minyak solar 70%. Wajar saja, minyak goreng untuk konsumsi dalam negeri semakin berkurang ketersediaannya di pasaran. Sebab, selain untuk memproduksi minyak goreng, minyak sawit juga dipergunakan sebagai bahan campuran bagi BBM jenis biodiesel yang otomatis mengurangi porsi untuk olahan minyak goreng. Berapakah harga minyak sawit yang ditetapkan untuk mengolah biodiesel B30 ini, tentu perlu dikonfirmasi kepada pembelinya, dalam hal ini Pertamina.

Mengacu kepada permasalahan kelangkaan solar subsidi dan minyak goreng diberbagai tempat penjualan, maka sensitifitas harga yang terjadi sangat terkait sekali dengan pengambilan kebijakan pemerintah. Pada kasus solar subsidi terlihat, bahwa pemerintah melakukan pembiaran atas penyimpangan konsumsi oleh bukan kelompok sasaran sehingga melebihi kuota  wilayah. Sedangkan dalam kasus minyak goreng sensifitas harga lebih disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang membiarkan porsi ekspor CPO lebih besar dibandingkan dengan konsumsi dalam negeri. Tentu saja, pemerintah tidak bisa beralasan adanya penimbunan yang membuat kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng atas porsi CPO untuk ekspor yang lebih besar tersebut. Atau, mungkin saja pemerintah sendiri lah yang "bermain" atas kelangkaan serta sensitifitas harga solar subsidi dan minyak goreng ini bersama kelompok yang memiliki kepentingan bisnis dan politik sekaligus, sementara kepentingan masyarakat dipinggirkan!? (*)

*Defiyan Cori,  Ekonom Konstitusi, mantan Tim Perumus PPK/PNPM, Bappenas-Ditjen PMD- Kemendagri

 


Related Stories