Pembangunan IKN, Tempatkan Indonesia Posisi Lebih Strategis dalam Jalur Perdagangan Dunia

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Wandy Tuturoong (KSP)

Jakarta, Balinesia.id - Pembangunan pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) menempatkan Indonesia pada posisi yang lebih strategis dalam jalur perdagangan dunia, aliran investasi, dan inovasi teknologi.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Wandy Tuturoong menegaskan, disahkannya Undang-Undang No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara, menunjukkan bahwa  bahwa pembangunan dan pemindahan IKN dirancang agar dapat terus berlanjut.

Kantor Staf Presiden menanggapi kekhawatiran bahwa pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) hanya akan berjalan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

"Selain itu IKN menjadi percontohan bagi pengembangan kota berkelanjutan yang didorong oleh penerapan teknologi terkini," terang Wandy Tuturoong dalam keterangan tertulis Sabtu (12/3/2022).

Dengan adanya UU itu salah satu upaya memastikan keberlanjutannya.

"Sebab presiden, baik yang sekarang maupun yang akan datang harus menjalankan undang-undang ini," tegas Wandy Tuturoong.

Aturan tersebut juga menjadi landasan pemerintahan selanjutnya dalam meneruskan proses pembangunan dan pemindahan IKN di Kalimantan.

IKN menjadi strategi untuk merealisasikan visi Indonesia 2045, yakni pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan merata melalui akselerasi pembangunan kawasan timur Indonesia.

Diakuinuya, pembangunan dan pemindahan IKN pasti menghadapi banyak tantangan. Namun dengan niat baik yang dilandasi visi yang jauh ke depan, serta kerja keras semua pihak selama ini, pemerintah yakin pembangunan IKN akan berhasil dan berkelanjutan.

"Apalagi kita sedang berbicara tentang masa depan bangsa. Menuju Indonesia Maju 2045," tuturnya.

UU IKN merupakan landasan hukum dan acuan untuk melaksanakan segala tahapan proses pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Nusantara.

Baik soal Otorita IKN, penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, hingga penanggulangan bencana serta pertahanan dan keamanan.

Selain itu, UU IKN juga mengatur skema pendanaan dan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja.

"Pengaturan itu untuk memberikan aturan yang jelas bagi proses pembangunan IKN yang dilaksanakan hingga 2045," jelas Wandy Tuturoong. ***

 

Editor: Rohmat

Related Stories