Tutup Tahun 2021, DJP Bali Raih Penerimaan Pajak sebesar Rp6,36 Triliun

Ilustrasi (Istimewa)

Denpasar, Balinesia.id - Menjelang akhir tahun 2021 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp6,36 triliun.

“Hingga 30 November 2021, Kanwil DJP Bali dapat mengumpulkan penerimaan pajak sebesar 79,67% atau Rp6,36 triliun dari target yang diberikan,” ujar Plt. Kepala Kanwil DJP Bali Belis Siswanto saat Media Gathering 2021, di Sanur, Denpasar Rabu 8 Desember 2021.

Saat kondisi tidak mudah karena pandemi dan anjloknya sektor pariwisata, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) mengemban amanah atau mendapat target mengumpulkan penerimaan pajak di Bali sebesar Rp7,99 triliun.

"Realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali ini mengalami pertumbuhan sebesar -8,51% dibandingkan dengan tahun sebelumnya," ungkap Belis Siswanto.

Penerimaan pajak didukung lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu jasa keuangan dan asuransi sebesar 22,00%, administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib sebesar 9,7% sektor perdagangan besar dan eceran; reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor sebesar 19,9%, industri pengolahan sebesar 8,6%, dan konstruksi sebesar 7,2%.

Belis Siswanto mengungkapkan dari segi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga awal Desember 2021 telah mencapai 350.236 SPT atau 97,66% dari target rasio sebesar 358.638 wajib pajak (WP). Dengan rincian realisasi untuk WP Badan sebanyak 22.033 SPT.

Wajib Pajak atau WP Orang Pribadi Karyawan sebanyak 284.904 SPT, dan WP Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 43.299 SPT.

Dalam upaya membantu masyarakat survive di masa pandemi COVID-19, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak memberikan insentif pajak dalam bentuk antara lain PPh 21 ditanggung pemerintah untuk pegawai dengan penghasilan kurang dari Rp200 juta/tahun.

Kemudian, PPh final UMKM 0,5% ditanggung pemerintah, PPh final dari jasa konstruksi P3-TGAI ditanggung pemerintah, PPh 22 impor, insentif angsuran PPh 25, insentif PPN restitusi hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar.

Hingga awal Desember 2021, realisasi pemanfaatan insentif pajak di Bali sebanyak Rp205,033 miliar yang dimanfaatkan oleh 19.407 WP.

Ada tiga insentif paling banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak di Bali antara lain Pengurangan Angsuran PPh 25 dimanfaatkan oleh 3.383 WP dengan realisasi insentif pear Rp107,7 miliar, PPh 21 Karyawan Ditanggung Pemerintah dimanfaatkan oleh 7.801 dengan realisasi insentif sebesar Rp31,3 miliar, dan Pengembalian Pendahuluan PPN Berisiko Rendah dimanfaatkan oleh 14 WP dengan realisasi insentif sebesar Rp28,5 miliar. (roh) ***

Editor: Rohmat

Related Stories