Kasus Rabies Tahun 2022 di Bali Tertinggi, Perda No 15 Tahun 2009 Mendesak Ditinjau Ulang

Pertemuan Multisectoral Meeting for Bali Rabies Free Actions to Mass Vaccination di Sanur, Denpasar, Kamis (19/1/2023). (Balinesia)

Denpasar, Balinesia.id- Kasus rabies di Provinsi Bali pada tahun 2022 mencapai 690 sekaligus menjadi angka tertinggi dalam sejarah kasus rabies di Proivinsi Bali sehingga ada desakan untuk meninjau ulang Perda Nomor 15 Tahun 2009 tentang penanggulangan rabies.

Drh. Pebi Purwo Suseno dari  Direktorat Kesehatan Hewan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), menyatakan, regulasi sudah nasonial tentang penanggulangan rabies cjuikup banya.

Demikian juga Perda Provinsi Bali No 15 Tahun 2009 tentang Rabies yang sudah ada sejak lama.

"Tadi dari masukan berbagai pihak perlu ada kajian, review kembali terkait perda tersebut," tukas  pada pertemuan “Multisectoral Meeting for Bali Rabies Free Actions to Mass Vaccination”, di Sanur, Denpasar, Kamis (19/1/2023).

Hal itu merupakan pemikiran yang baik untuk memastikan perda dapat diimplmentaskian secara baik.

Pihaknya mendukung apa yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali dalam mempercepat vaksinasi.

Menurutnya, salah satu kunci keberhasilan dalam pengendalian rabies dalam ketepatan waktu vaksinasi sebagaimana dalam pengendalan kasus Covid-19.

"Kami akan mengajak, melibatkan mitra-mitra kerja internasional untuk bisa mendukung pengendalian rabies," tandas Pebi Purwo Suseno.

Terkait efektivitas pemberantasan Rabies, pada prinsipnya seperti kasus Covid-19. Karena virus semakin menyebar, cepat menyebar ke hewan-hewan lainnya.

Karena itu, lebih cepat semakin baik, penting membangun kekebalan yang lebih cepat di hewan yang rentan terkena rabies dengan vaksinasi.***

Sepanjang tahun 2022 kasus gigitan anjing mencapai 690 sekaligus menjadi angka tertinggi dalam sejarah rabies di Proivvns Bal.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali Anak Agung Istri Inten Wiradewi mengungkapkan kasus rabies di Bali selama tahun 2022 yang mencapai 690, merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah rabies di Bali.

"Sedangkan tahun 2021 hanya 233 kasus dan 100 kasus di tahun 2020," sebut Anak Agung Istri Inten Wiradewi  .

“Sampai pertengahan Januari 2023 ini baru 17 kasus yang terjadi di 16 desa. Semoga rabies yang awalnya muncul tahun 2008 ini bisa terus ditekan dan kasus di 2022 tidak sampai terulang kembali,” kata Anak Agung Istri Inten Wiradewi.

Melambungnya kasus rabies di 2022 tidak terlepas dari munculnya Covid-19 tahun 2022 sehingga pelaksanaan vaksinasinya sangat sedikit.

Lanjutnya, demikian juga di tahun 2021, karena memang selain keterbatasan untuk bergerak akibat PPKM.

“Di tahun 2022 ini kita juga tidak bisa maksimal karena fokus penanganan PMK (Penyakit Mulut dan Kuku),” imbuhnnya.

Pada tahun 2023 pihaknya berharap kasus rabies ini bisa ditekan dengan berbagai upaya yang terus dilakukan seperti penyediaan vaksin yang cukup memadai.

Salah satu kunci keberhasilan sebenarnya pada pemeliharaan anjing. Sebab kalau masih ada yang liar dan tak dirawat akan sangat rentan.

Saat ini dinas telah menyiapkan 650 ribu vaksin untuk seluruh populasi anjing yang jumlahnya sekitar 618 ribuan.

Kemudian, selain melalui anggaran dari APBD provinsi, APBN, juga ada bantuan dari organisasi kesehatan hewan dunia.

Ketua  Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) Pengda AKMI Bali Ni Made Dian Kurniasari, S.KM., MPH., menambahkan, pihaknya mendukung upaya Pemerintah Provinsi Bali dan Pemda seluruh Bali, dalam mempercepat pengendalian rabies yang dalam tahun 2022 kasusnya tertinggi dalam sejarah rabies di Bali.

"Salah satunya melalui percepatan vaksinasi di setiap kabupaten/kota, serta berkaitan dengan adopsi kebijakan atau penerapan dari perda rabies," tutur Made Dian Kurniasari.

Melalui pertemuan dihadiri instansi terkait dari seluruh kabupaten di Bali, diharapkan mendapat masukan apa saja situasi terkini dari pengendalian Rabies di masing-masing Kabupaten/kota. . ***

Editor: Rohmat

Related Stories