Ekonomi & Pariwisata
Ini Alasan Bank Indonesia Berlakukan Kebijakan Pengenaan Biaya Jasa Sistem Pembayaran QRIS
Denpasar, Balinesia.id - Bank Indonesia menegaskan sebagai upaya menjaga keberlanjutan layanan transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) maka diberlakukan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) atau biaya yang dikenakan penyelenggara jasa sistem pembayaran kepada merchant/pedagang, bukan kepada konsumen.
Sebagaimana ditegaskan Plh. Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali G.A. Diah Utari bahwa pemberlakuan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR), yaitu biaya dikenakan oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran kepada merchant/pedagang, bukan kepada konsumen.
Pengenaan MDR, sebelumnya, telah diberlakukan pada seluruh kelompok pedagang yang menggunakan QRIS untuk kepentingan komersial.
- Palebon Raja Denpasar IX, Gunakan Bade Setinggi 22 Meter dan Diiringi Belasan Layon
- Mas Ruscitadewi dan Sujana ‘Suklu’ Rilis Karya Kolaborasi “Nawa Sena”
- Penting dalam Cetak SDM Unggul, Guru Ajak Generasi Muda Jadi Pendidik
"Sedangkan merchant Usaha Mikro (UMI) baru diberlakukan penyesuaian per 1 Juli 2023, yaitu menjadi sebesar sebesar 0,3%," sebut G.A. Diah Utari dari keterangan tertulis Selasa 11 Juli 2023
Kebijakan biaya MDR QRIS tetap mempertimbangkan keberpihakan pada pedagang UMI sehingga MDR yang dikenakan termasuk yang paling rendah dari seluruh segmen pedagang yang dikenakan MDR dan masih lebih efisien dibanding biaya MDR pada metode pembayaran lainnya, misalnya kartu debit maupun kartu kredit yang bisa mencapai 3%.
Kata G.A. Diah Utari, penyesuaian MDR ini diharapkan pada akhirnya mampu mendorong peningkatan kualitas layanan dan terciptanya efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekonomi keuangan digital di Indonesia, dan khususnya Bali.
- APKASI Diharapkan Optimalkan Fungsi dan Mitra Kritis Strategis Pemerintah dalam Penyusunan Kebijakan Nasional
- Gerak Cepat, BRI Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Tukad Unda Klungkung
- Mandiri Sahabatku Ciptakan Wirausaha Potensial dari Pekerja Migran Indonesia
Kemudian, untuk memastikan implementasi kebijakan ini sesuai dengan diharapkan, yaitu tidak dikenakan kepada konsumen melalui tambahan biaya/ surcharge, Bank Indonesia akan melakukan pengawasan melalui Penyedia Jasa Sistem Pembayaran untuk memastikan agar merchant/pedagang yan bekerja sama tidak mengenakan biaya tambahan yang dibebankan kepada konsumen.
Sejak diluncurkan pada tahun 2019, QRIS mendapatkan respons yang positif dari masyarakat maupun pelaku usaha termasuk Usaha Mikro (UMI).
Lanjut G.A. Diah Utari, hal ini tercermin dari komposisi 26 juta pedagang/ merchant QRIS, dimana 60% diantaranya merupakan UMI.
Demikian pula pertumbuhanmerchant QRIS di Bali pada Mei 2023 yang tumbuh 42% (yoy) mencapai 666.733 merchants.
Dengan kemudahan penggunaannya, jumlah pengguna QRIS di Bali juga turut meningkat hingga 742.809 (tumbuh 99%; yoy) per Mei 2023. Dalam rangka akselerasi pengunaan QRIS, Bank Indonesia secara konsisten melakukan pengembangan standar kualitas layanan dan inovasi QRIS.
Hal tersebut dilakukan melalui perluasan QRISCross Border (lintas negara) dan inovasi QRIS untuk Tarik Tunai, Transfer dan Setor Tunai. ***