Fiks Diperpanjang Lagi! PPKM Berlaku Sampai 16 Agustus 2021

Penyekatan PPKM di Kota Singaraja awal Juli lalu. (Istimewa)

Denpasar, Balinesia.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara resmi telah diperpanjang pemerintah dari 10 hingga 16 Agustus 2021. PPKM diperpanjang lantaran penularan Covid-19 dinilai masih tinggi.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan keputusan tersebut telah dipertimbangkan menimbang penerapan PPKM level 2, 3, dan 4 pada 2-9 Agustus 2021 dinilai menghasilkan hasil yang menggembirakan.

"Atas arahan presiden PPKM di Jawa Bali diperpanjang sampai tanggal 16 agustus 2021," ujar Luhut dalam konferensi virtual, Senin, 9 Agustus 2021, sebagaimana dilansir Trenasia.com.

Luhut menjelaskan aturan turunan mengenai PPKM ini akan dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri. Dia juga mengaku penyusunan kebijakan ini sudah melalui tahapan komunikasi dengan berbagai pihak seperti asosiasi industri dan pengelola mal.

    Baca juga:

Lebih lanjut, Luhut menjelaskan, secara nasional terjadi penurunan angka kasus Covid-19 menjadi 59,6 persen. Menurutnya, sebanyak 26 kabupaten/kota juga sudah turun dari Level 4 ke Level 3.

Penurunan kasus juga sudah terjadi di hampir seluruh aglomerasi, kecuali di Malang dan Bali. Untuk itu, pemerintah akan menerjunkan tim ke wilayah tersebut.

"Hal ini menunjukkan perbaikan di lapangan yang signifikan," katanya.

 

Mal Boleh Buka

Lebih jauh Luhut mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan (mal) dan industri berorientasi ekspor.

"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan membuka secara gradual untuk mal di daerah Level 4 dengan operasional terbatas," katanya.

Luhut menjelaskan mal yang boleh dibuka yakni yang berada di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Adapun kapasitas pengunjung dibatasi hanya 25 persen dari batas normal.

       Baca Juga:

Selain itu, pengunjung mal juga harus memenuhi syarat seperti menerapkan protokol kesehatan dan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi.

Sementara, pengunjung yang boleh masuk ke mal terbatas dari usia di atas 12 tahun hingga di bawah 70 tahun.

"Juga hanya mereka yang sudah divaksin yang boleh masuk ke mal," kata Luhut.

Selain mal, tempat ibadah di wilayah Level 4 juga diperkenankan dibuka untuk jemaat dalam sepekan ke depan. Kapasitas rumah ibadah dibatasi hanya 25 persen atau maksimal 20 orang.

Lebih lanjut, Luhut menjelaskan alasan pemerintah mulai membuka operasional mal selama masa PPKM yakni adanya sejumlah perbaikan dalam penanganan Covid-19.

Di antaranya yakni peningkatan tracing dan tracking virus yang terus meluas. Kemudian, penerapan protokol 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak) yang semakin ketat. Terakhir, cakupan vaksinasi Covid-19 yang terus meningkat. tren/jpd

Editor: E. Ariana
Tags covid 19ppkmBagikan

Related Stories