“Tracing” ke Lingkup Tempat Kerja hingga Isolasi Berbasiskan Desa, Inilah 10 Keputusan Rapat Gubernur Bali Bersama Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali

Dari kiri ke kanan: Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra; Gubernur Bali, Wayan Koster; dan Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Maruli Simanjuntak berfoto bersama usai menyepakati keputusan untuk mempercepat penurunan angka Covid-19 (Istimewa)

Denpasar, Balinesia.id - Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Maruli Simanjuntak dan Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengadakan penanganan Covid-19 di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Senin, 9 Agustus 2021.

Dalam rapat tersebut, ketiga sepakat memutuskan Keputusan Rapat Strategi Pengendalian Aktivitas Masyarakat untuk Mempercepat Penurunan Kasus Baru Covid-19. Ada 10 poin yang disepakati, yakni sebagai berikut.

Pertama, menyepakati bahwa kontak erat yang harus tracing dan testing adalah keluarga, tetangga kontak erat, den tempat bekerja.

       Baca Juga:

Kedua, menyepakati bahwa tenaga swaber dan mahasiswa Fakultas Kedokteran dan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan di Kabupaten masing-masing membantu tenaga swaber di Puskesmas.

Ketiga, menyepakati bahwa tenaga swaber dari mahasiswa bergabung dengan tim swaber dan tracer dari TNI dan Polri bergerak bersama-sama.

Keempat, menyepakati bahwa akan dibentuk beberapa tim sesuai jumlah lokasi yang ditargetkan untuk tracing dan testing di tempat.

Kelima, menyepakati bahwa yang positif langsung dibawa ke tempat isolasi terpusat yang disediakan di wilayah masing-masing berbasis desa.

Ketujuh, menyepakati bahwa isolasi terpusat dan kebutuhan yang diperlukan, disiapkan oleh pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa dengan memanfaatkan fasilitas kecamatan/desa seperti balai latihan, sekolah, dan sejenisnya.

 

Ketujuh, menyepakati agar dinas kesehatan menyiapkan tim nakes yang bertugas keliling ke lokasi isolasi terpusat.

Kedelapan, menyepakati bahwa semua orang yang menjalani isolasi terpusat dilakukan SWAB/PCR pada hari ke-10.

Kesembilan, menyepakati bahwa pengecekan data orang yang menjalani isolasi mandiri dilaksanakan oleh tim gabungan yang dipimpin oleh dandim, kapolres, BPBD, dan kabupaten/kota.

Kesepuluh, pelaksanaan testing di tempat-tempat kerumunan/keramaian seperti pasar, terminal, dan pusat perbelanjaan oleh tim gabungan yang dipimpin oleh dandim, kapolres, BPBD, dan kabupaten/kota.

Seluruh jajaran di bawahnya, baik bupati/walikota se-Bali serta jajaran terkait lainnya diharapkan melaksanakan keputusan tersebut dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. jpd

Editor: E. Ariana

Related Stories