Baliview
Dunia Berikan Apresiasi Penanganan Pelanggaran HAM Berat di Indonesia
Jakarta, Balinesia.id - Masuknya kasus HAM Paniai ke pengadilan mendapat apresiasi dunia yang menunjukkan cermin keberhasilan Indonesia dalam mengonsolidasikan seluruh stakeholder dalam penanganan pelanggaran HAM.
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani menyatakan dunia memberi apresiasi terhadap kinerja Indonesia dalam menangani pelanggaran HAM berat di Paniai Papua.
Sebagaimana diketahui, Komisi Tinggi PBB untuk HAM Michelle Bachelet menyampaikan apresiasi tersebut secara langsung kepada Menkopolhukam Mahfud MD saat berkunjung ke Dewan HAM PBB dan Komisi Tinggi HAM PBB, di Jenewa Swiss.
- Diangkat Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan Janji Tuntaskan Persoalan Minyak Goreng
- Bali Catat 1,3 Juta Transaksi Pembayaran QRIS pada April 2022
- Puan Maharani Tegaskan Pemilu 2024 Bukan Ajang Demokrasi yang Bisa Memecah Persatuan Bangsa
Kata Jaleswari Pramodhawardani, apresiasi PBB tersebut menjadi cermin dari keberhasilan Indonesia dalam mengonsolidasikan seluruh stakeholder dalam penanganan pelanggaran HAM.
Konsolidasi tersebut terwujud dengan terbentuknya forum rapat bersama kementerian/lembaga, pegiat HAM, dan organisasi masyarakat sipil Peduli HAM.
Untuk itu, Jaleswari Pramodhawardani, menegaskan, masuknya kasus pelanggaran HAM berat di Paniai Papua ke pengadilan dapat menjadi pembuka pelanggaran HAM berat lainnya di Indonesia.
- Sebelum Perankan Ken di Barbie, Ryan Gosling Bintangi Lima Film Terbaik Ini
- Pengadilan Rusia Jatuhkan Denda Google hingga Rp3,9 miliar
- Menteri PUPR: Kehadiran Bendungan Tingkatkan Indeks Pertanaman di Tanah Air
Peneliti senior LIPI ini, menilai penanganan secara yuridis kasus Paniai dapat menjadi pembuka bagi penyelesaian pelanggaran HAM berat lainnya.
"Baik secara yudisial melalui proses peradilan maupun non yudisial," tegasnya dalam keterangan tertulis Jumat 17 Juni 2022.
Penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu tidak mudah dan memiliki kompleksitas. Meski begitu pemerintah tidak pernah berhenti dan terus mengupayakan penyelesaiannya.
Termasuk mengupayakan suatu gugus tugas penanganannya melalui Keputusan Presiden, serta pengajuan kembali RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang baru, setelah UU KKR 2004 dibatalkan oleh MK pada 2006.
Lanjut Jaleswari Pramodhawardani, Presiden Joko Widodo secara khusus memerintahkan Menkopolhukam dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyelesaikan pelanggaran HAM.
"Sebagai langkah awal adalah penanganan kasus Paniai yang terjadi pada masa awal pemerintahan Presiden Jokowi," tukas Jaleswari Pramodhawardani. ***