Dorong Wajib Pajak Ungkap Hartanya di PPS, DJP Bali Libatkan Influencer

Pengusaha muda sukses dari Bali, Kadek Maharani Kemala Dewi bersama suaminya Dewa Gede Adiputra turut serta mengajak masyarakat untuk mengikuti PPS (DJP Bali)

Denpasar, Balinesia.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) mengajak beberapa influencer untukm mendorong wajib pajak agar jujur dalam mengungkapkan hartanya dan ikut memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Anggrah Warsono menyampaikan para influencer yang dilibatkan seperti Kadek Maharani Kemala Dewi dan Dewa Gede Adiputra yang juga mengikuti PPS ini.

Menurutnya, PPS mendorong para wajib pajak agar lebih jujur lagi dalam mendeklarasikan hartanya.

”Ini adalah contoh yang baik bagi Wajib Pajak lain yang memiliki keinginan untuk secara sukarela melaporkan kewajiban pajak yang belum dipenuhi atau belum dilaporkan,” imbuh Anggrah Warsono dalam keterangan tertulis Senin (13/6/2022).

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sesuai Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 akan berakhir pada 30 Juni 2022.

Untuk mengkampanyekan PPS ini, Kanwil DJP Bali mengajak beberapa influencer di Bali untuk ikut menggaungkan PPS ini.

Puja Astawa yang merupakan salah satu influencer lokal Bali hingga Yudhist Ardhana yang merupakan youtuber asal Bali. Selain itu, pengusaha muda sukses dari Bali, Kadek Maharani Kemala Dewi bersama suaminya Dewa Gede Adiputra turut serta mengajak masyarakat untuk mengikuti PPS ini.

Maharani Kemala, meminta kawan pajak yang belum mengikuti program pengungkapan sukarela pajak agar ikut program ini akan berakhir pada 30 Juni 2022.

"Jdi jangan kelewatan kesempatan untuk mengungkapkan harta benda kalian. Aku aja udah ikut, masak kalian belum, program Pengungkapan Sukarela, Gotong Royong, Adil dan Setara,” ujar Maharani Kemala pada video pendek yang di posting di instagramnya.

Kadek Maharani Kemala Dewi pemilik klinik kecantikan MS Glow Aesthetic Clinic dan suaminya Dewa Gede Adiputra pendiri Urban Company yang bergerak di industri properti dan bahan kimia pembuatan kosmetik yang merupakan wajib pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar ini telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela pada akhir Mei 2022. ***

 

Editor: Rohmat

Related Stories