Baliview
DJP Ungkap 939.948 Wajib Pajak Badan Laporkan SPT Tahunan

Jakarta, Balinesia.id - Sampai batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan, 30 April 2023 pukul 24.00 WIB, Wajib Pajak Badan yang telah menunaikan kewajiban lapor SPT-nya adalah sebanyak 939.948 Wajib Pajak Badan.
Jumlah tersebut sama dengan 48,77% dari jumlah Wajib Pajak Badan yang wajib SPT serta tumbuh 4,13% dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.
Sarana penyampaian SPT Tahunan yang digunakan Wajib Pajak Badan mayoritas berupa
sarana elektronik dengan rincian 43.174 SPT melalui e-filing, 817.681 SPT melalui e-form, dan 823 SPT melalui e-SPT.
- Bank Mandiri Bagikan Ribuan Takjil untuk Sambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- Buka Hannover Messe 2023, Presiden Jokowi: Jerman Mitra Dagang Penting Indonesia
- #MudikdinantiMudikdiHati Bank Mandiri Hantarkan 7.000 Pemudik ke Kampung Halaman Gratis
"Selebihnya, 78.270 SPT, disampaikan secara manual ke Kantor Pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dari keterangan tertulis Kamis 3 Mei 2023.
Secara agregrat SPT Tahunan yang telah diterima dari seluruh Wajib Pajak
sebanyak 13.178.812 SPT.
Dari jumlah tersebut diperoleh rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2023 sebesar 67,78% dengan pertumbuhan sebesar 1,61% dibanding periode yang sama tahun lalu.
- Jelang Pengiriman ke AS, PSN Serta Dubes RI Paris Tinjau Satelit SATRIA
- Kepala Perwakilan BKKBN Bali Harap Duta GenRe Denpasar Jadi Motor Penggerak Remaja Bebas Napza
- Mudahkan Transaksi Pelanggan, Lazada dan DANA Hadirkan Pembayaran di Tempat Dengan QRIS
Sementara, sampai per 30 April 2023 sebanyak 11.718 Wajib Pajak Badan mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.
"Dengan mengajukan perpanjangan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan dapat diperpanjang hingga paling lama 2 (dua) bulan," ungkapnya.
Dijelaskan Dwi Astuti, Wajib Pajak Badan yang mengajukan perpanjangan akan terhindar dari sanksi administrasi sebesar satu juta rupiah karena terlambat menyampaikan SPT Tahunan.
Meskipun tingkat kepatuhan tumbuh, Dwi Astuti menyebut DJP tetap harus berusaha agar target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2023 dapat tercapai.
Sebagaimana diketahui bahwa target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2023 adalah sebesar 83% dari jumlah wajib SPT atau sebanyak 16,1 juta SPT. Target tersebut berlaku sampai dengan akhir tahun 2023.
“Artinya masih harus ada 2,9 juta SPT Tahunan lagi yang harus disampaikan agar
target tersebut tercapai. Dan dengan dukungan semua pihak, kami yakin target tersebut dapat tercapai,” tegas Dwi Astuti.
Pihaknya mengimbau agar Wajib Pajak yang belum lapor SPT agar segera elaporkannya
SPT-nya. ***