Ekonomi & Pariwisata
Anak Usaha TOWR Raih Fasilitas Pinjaman Rp787,1 Miliar untuk Kebutuhan Modal Kerja dari OCBC
JAKARTA - Anak usaha PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR), PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), dan Oversea-Chinese Banking Corporation (OCBC) Ltd menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman senilai US$50 juta atau setara dengan Rp787,1 miliar (kurs Rp15.742 perdolar Amerika Serikat) untuk memenuhi kebutuhan modal kerja.
Penandatanganan tersebut berlangsung pada 18 November 2022. OCBC berperan sebagai kreditur dan Protelindo sebagai debitur.
Dalam rangka menjamin pelaksanaan kewajiban Protelindo sesuai dengan perjanjian yang disepakati, PT Iforte Solusi Infotek (Iforte) dan PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) ikut menandatangani perjanjian penanggungan.
- Isu Pendapatan Rendah, Alasan Kaum Milenial Enggan Bertani
- Grup Jarum Akuisisi Aset Fiber Optik Senilai Rp800 Miliar
- Hiu dan Pari Masuk Appendiks II CITES, Lalu Lintas Ikan Dilindungi Wajibkan SAJI
Untuk diketahui, Iforte adalah anak perusahaan yang 99,99% sahamnya dimiliiki oleh Protelindo. SUPR pun diketahui sebagai anak perusahaan yang 99,96% sahamnya dimiliki oleh Protelindo. Protelindo sendiri adalah anak perusahaan PT Sarana Merana Nusantara Tbk (TOWR).
Selain diberikan untuk modal kerja, dana yang disalurkan untuk OCBC pun akan digunakan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan umum (general corporate purposes).
Tanggal jatuh tempo akhir dari perjanjian fasilitas ini yakni 62 bulan sejak tanggal 18 November 2022, dan hukum yang berlaku dalam perjanjian ini adalah hukum Inggris.
- BSI Optimalkan Layanan Gerak Serta Kerahkan Tim Rescue Untuk Bantu Masyarakat Terdampak di Cianjur
- GOTOKO Lanjutkan Pemberdayaan Warung Melalui Teknologi pada Banyak Wilayah di Indonesia
- Donor Darah Sambut Hari Pahlawan, 18 Komunitas di Denpasar Raya Rangkul Warga
Transaksi antara Protelindo dan OCBC ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam :
1. Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 42 Tahun 2020 yang mengatur transaksi sesama perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% oleh perusahaan terbuka.
2. Pasal 6 ayat (1) huruf e POJK Nomor 42 Tahun 2020 yang mengatur transaksi pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali.
"Transaksi tersebut bukan merupakan transaksi benturan kepentingan bagi perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 42 dan bukan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha," tulis Protelindo dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 30 November 2022.