1.678 WP di Bali Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela

Kepala Kanwil DJP Bali Anggrah Warsono saat “Workshop dan Sharing Session Pajak 2022” Kupas Tuntas Peraturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Logistik Terbaru dan PPS di Aula Kanwil DJP Bali. (DJP Bali)

Denpasar, Balinesia.id - Berdasar data di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali hingga per tanggal 24 Juni 2022 terdapat 1.678 WP yang memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela atau PPS.

Terungkap pula, dari 1.771,76 miliar total harta yang diungkapkan oleh peserta PPS di Bali, jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan sebesar Rp194,11 miliar.

Hal itu terungkap saat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali bekerja sama dengan Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (ALFI) Wilayah Bali menyelenggarakan “Workshop dan Sharing Session Pajak 2022” Kupas Tuntas Peraturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Logistik Terbaru dan PPS di Aula Kanwil DJP Bali.

Pada sosialisasi digelar Kamis 23 Juni 2022,mengundang wajib pajak yang merupakan anggota ALFI bertujuan untuk meningkatkan pemahaman untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan manfaat PPS.

“Saya berharap agar anggota ALFI mendapatkan pemahaman yang baik tentang peraturan perpajakan, dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik, dapat memahami serta memanfaatkan PPS,” ujar Ketua Umum ALFI Wilayah Bali AA Bagus Bayu Joni Saputra saat memberi sambutan.

Kepala Kanwil DJP Bali Anggrah Warsono mengapresiasi ALFI Bali yang terus mendukung pemerintah dalam berbagai program yang dilaksanakan selama ini.

“PPS bukan Amnesti Pajak Jilid Dua. Program ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan hartanya yang belum atau kurang dilaporkan.

Diharapkan dengan ikut serta dalam PPS akan membuat semakin nyaman dalam hal kewajiban perpajakan masing-masing anggota dan tentunya turut berpartisipasi dalam pemulihan ekonomi negara,” tambahnya.

Anggrah  mengatakan PPS didukung oleh adanya pertukaran data otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEOI) sehingga DJP telah mengantongi segala data transaksi digital yang ada.

"DJP hanya menunggu waktu sampai harta yang belum diungkap akan ketahuan," tegas Anggrah
Warsono.

 


Related Stories