Simak Syarat Bappebti, Soal Aset Kripto yang Bisa diperdagangkan di Indonesia

Ilustrasi Mata Uang Kripto / Pixabay.com

(Pixabay.com)

Jakarta, Balinesia.id – Sebagai lembaga regulator transaksi investasi aset kripto di Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menetapkan sejumlah syarat bagi aset kripto atau instrumen cryptocurrency lainnya bisa diperdagangkan di Indonesia.

Berdasarkan ketentuan diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019, aset kripto dapat diperdagangkan di Indonesia apabila memenuhi persyaratan berikut.

1. Berbasis distributed ledger technology (sistem digital peer-to-peer terdesentralisasi untuk mencatat transaksi antar pihak di banyak tempat pada waktu yang sama),

2. berupa aset kripto utilitas (utility crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset),

3. masuk ke dalam peringkat 500 kapitalisasi pasar terbesar untuk aset kripto utilitas,

4. masuk ke dalam transaksi bursa aset kripto terbesar di dunia,

5. memiliki manfaat ekonomi seperti perpajakan, menumbuhkan industri dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika, serta

6. telah diuji risikonya, termasuk yang berkaitan dengan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan produksi senjata pemunah massal.

Jika mengacu kepada dasar penetapan melalui penilaian analytic hierarchy process, aset kripto dapat diperdagangkan di Indonesia jika memenuhi syarat berikut.

1. memiliki informasi profil tim pengembang,

2. rekam jejak personil tim pengembang tidak memiliki catatan criminal,

3. memiliki white paper yang tidak mudah berubah-ubah,

4. roadmap pengembangan model bisnis yang dapat diverifikasi,

5. tidak mengandung unsur monopoli,

6. bersifat transparan terkait dengan total pasokan dan distribusi aset,

7. memiliki sertifikasi untuk membuktikan keamanan aset,

8.  penerbitnya memiliki perwakilan badan usaha di Indonesia,

9. teknologi yang digunakan dapat diandalkan dan sudah terbukti berjalan dengan baik,

10. harga dihasilkan berdasarkan persaingan yang wajar dan bebas dari manipulasi serta aktivitas monopoli,

11. adanya akses informasi terkait dengan perkembangan model bisnis token atau sistem blockchain,

12. keterbukaan informasi terkait evaluasi perkembangan bisnis dan rencana pengembangan, serta

13. dana yang telah dikumpulkan oleh sistem blockchain tidak berasal dari sumber yang berisiko dan tidak digunakan untuk kegiatan terlarang.


Guna melindungi masyarakat dari investasi kripto bodong, Bappebti mengimbau masyarakat selalu mengecek legalitas aset cryptocurrency sebelum melakukan transaksi.

Tidak hanya memberikan perlindungan kepada masyarakat, Bappebti mengeluarkan sejumlah peraturan terkait perdagangan fisik aset kripto untuk mencegah penggunaan cryptocurrency dengan tujuan ilegal seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, atau pengembangan senjata pemunah massal.

Peraturan itu pun diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum baik kepada pelaku usaha maupun masyarakat yang hendak berinvestasi di aset kripto serta memfasilitasi inovasi, pertumbuhan, dan perkembangan industri perdagangan kripto di Indonesia.

Sejauh ini, ada 229 aset kripto yang perdagangannya diizinkan Bappebti. 

Mengutip keterangan resmi Bappebti, ada dua dasar penetapan untuk legalitas aset kripto di Indonesia, yang pertama mengacu kepada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangkasementara yang kedua berkaitan dengan penilaian analytic hierarchy process.

Melansir keterangan resmi terbaru, Bappebti mengumumkan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap aset kripto. Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana pun kembali menegaskan bahwa setiap produk aset kripto harus terdaftar di Bappebti.

Wisnu Wardhana mengatakan, pembuat aset kripto baru harus mendaftarkan diri menjadi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto untuk selanjutnya diberi penilaian oleh Bappebti berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021.

Soal Aset kripto yang dibuat di Indonesia, Wisnu menilainya sebagai hal positif. Sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri pun dapat diperdagangkan.

“Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti,” demikian Wisnu. Wardhana. (roh) ***  

 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 14 Feb 2022 

Bagikan

Related Stories