Selama Delapan Bulan, OJK Ungkap 51 Ribu Pengaduan Pinjol dan Investasi Ilegal

Ilustrasi Fintech pinjaman online atau kredit online ilegal. / Foto: Modalrakyat.id

Jakarta, Balinesia.id - Selama delapan bulan sejak Juni Tahun 2021 hingga akhir Januari 2022 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima pengaduan masyarakat berkaitan pinjaman online atau Pinjol dan Investasi Ilegal.

Meskipun pihak berwenang sudah melakukan sejumlah pemberantasan namun pinjol ilegal masih terus menjamur

OJK terus melakukan pengawasan dan pemberantasan pinjol yang tidak terdaftar secara resmi dan melakukan aktivitas yang meresahkan masyarakat.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan bahwa selama 2020 dan 2021, lembaganya telah menutup lebih dari 1.800 pinjol ilegal di Indonesia.

Dari Juni hingga Januari 2022, OJK mencatat ada sekitar 51 ribu pengaduan yang berkaitan dengan layanan keuangan yang didominasi oleh pinjol dan investasi ilegal.

21 ribu pengaduan berkenaan dengan metode penagihan yang dilakukan oleh pihak pinjol, 10 ribu mengadukan terkait legalitas platform, dan 6 ribu pengaduan berkaitan dengan jumlah tagihan yang tidak sesuai.

Tirta Segara menyampaikan alasan yang mendorong pinjol ilegal untuk terus eksis di Indonesia, yang pertama berhubungan dengan tingkat literasi masyarakat yang masih rendah dalam urusan produk keuangan.

"Mereka tidak paham dengan penghitungan bunga harian atau bunga majemuk, biaya-biaya atau denda dan sebagainya," ujar Tirta Segara dalam seminar Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Kamis, 10 Februari 2022.

Tahun 2019, hasil survei OJK menunjukkan tingkat literasi keuangan di Indonesia baru mencakup 38% dari seluruh masyarakat  dewasa. Kurangnya literasi soal produk jasa keuangan pun menjadi alasan yang membuat pinjol terus menjamur.

Tingginya kebutuhan masyarakat untuk akses pembiayaan usaha pun menjadi alasan yang cukup kuat. Menurut Tirta, banyak pengusaha yang tidak memenuhi syarat pendanaan dari bank sehingga menjadikan pinjol sebagai alternatif, apalagi platform-nya lebih memberikan kemudahan dalam hal akses.

Meskipun memenuhi syarat, banyak bank yang membatasi penyaluran kredit pada periode awal pandemi. Padahal, pada masa-masa itulah kebutuhan masyarakat untuk akses pembiayaan sedang mengalami peningkatan.

Terlebih di masa pandemi seperti saat ini, di mana usahanya yang sebelumnya terpuruk butuh pembiayaan untuk bangkit kembali.

Kata dia, di tengah kebutuhan masyarakat yang tinggi, banyak pihak yang mengambil kesempatan melalui penawaran jasa pinjaman yang tidak mengantongi izin.

Karenanyam banyak masyarakat yang akhirnya terjerumus dan diteror oleh penagih pinjol ilegal yang seringkali meneror peminjam dengan cara yang tidak manusiawi.

"Pinjaman online menjadi alternatif pembiayaan meskipun mereka tidak bisa membedakan mana yang legal, mana yang ilegal," kata Tirta Segara.

Mirisnya, sementara banyak pelaku usaha yang membutuhkan sokongan dana, tidak sedikit juga masyarakat yang menggunakan pinjol untuk pemenuhan gaya hidup.

“Penelitian dari IPB menunjukkan 29% responden mengungkap alasan menggunakan pinjaman online untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup. Selain itu, 31% karena terpengaruh iklan dan media sosial," papar Tirta.

Alasan yang ketiga berkaitan dengan kemudahan akses dan proses peminjaman yang cepat. Hanya dengan mengunduh aplikasi, mengisi form dan mengunggah KTP, pinjaman pun bisa diajukan. Namun, banyak yang tidak memikirkan risiko di balik kemudahan tersebut.

Selain itu, kemudahan yang dihadirkan oleh perkembangan teknologi informasi dewasa ini pun memungkinkan banyak pihak tidak bertanggung jawab untuk terus membuat aplikasi baru.

Walaupun pemblokiran terus dilakukan oleh pihak OJK dan lembaga terkait lainnya, platform baru tetap bermunculan karena kemudahan tersebut.

"Dalam hal ini perkembangan teknologi informasi yang mempermudah pembuatan aplikasi online ini mungkin mereplikasi aplikasi yang ada, ditenggarai menjadi pendorong meluasnya praktik pinjol ilegal. Dengan perkembangan dunia digital, penawaran pinjaman dapat dilakukan tanpa mengenal batas wilayah dan tanpa batas waktu," Tirta Segara menegaskan.  (roh) ***

 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 11 Feb 2022 

Bagikan

Related Stories