Pemprov Bali Konversi BOR RS Covid, Antisipasi Lonjakan Omicron

Kalaksa BPBD Bali yang juga Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Made Rentin (Humas Pemprov Bali)

Denpasar, Balinesia.id - Pemerintah Provinsi Bali pun mengambil tindakan pencegahan dengan melaksanakan penambahan – penambahan (konversi) layanan kesehatan BOR Rumah Sakit Covid-19 mengantisipasi meluasnya penyebaran virus corona varian Omicron.

Sejak beberapa pekan ini, angka kasus Covid – 19 di Bali menunjukkan peningkatan, menyusul semakin meluasnya penyebaran virus corona varian Omicron.

"Penambahan – penambahan (konversi) layanan kesehatan dilakukan sehingga bisa memberikan penanganan yang cepat dan bisa melayani pasien konfirmasi positif Covid – 19, terutama bagi pasien dengan status gejala sedang dan berat," tutur Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Made Rentin dalam siaran persnya, Sabtu (12/2/2022).

Merespons trend lonjakan kasus konfirmasi positif COVID-19, kami akan segera melaksanakan  konversi layanan.  Pihaknya menargetkan, lebih dari 40 Persen, mencakup konversi tempat tidur, penambahan alat, dan tenaga kesehatan.

Made Rentin yang juga menjabat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bali ini tak menampik jika memperhatikan perbandingan tingkat hunian dengan BOR (Bed Occupancy Rate) memang terlihat tinggi.

Hal itu karena tempat tidur yang dialokasikan untuk COVID-19 belum maksimal (masih rendah) sesuai direncanakan, sehingga perlu ditambahkan dalam waktu waktu dekat.

Melihat kondisi puncak kasus COVID-19 tahun lalu (varian Delta), saat itu total kapasitas tempat tidur yang disiapkan sekitar 3.052 (2.705 + 347), dan untuk saat ini baru tersedia 2.524 (2.282 + 242).

Sebelumnya ada beberapa yang dikembalikan ke status untuk pelayanan pasien umum atau menyesuaikan kebutuhan masing – masing RS.

"Ini yang akan segera lengkapi, masih ada potensi konversi sekitar 528 (400 + 128) tempat tidur. Dan akan ditambahkan kembali, dengan memperhatikan evaluasi perkembangan situasi dan kondisi dilapangan,” urai Made Rentin.

Kasus terkonfirmasi ringan dan tanpa gejala, dikategorikan sebagai pasien yang tidak harus dirawat di rumah sakit, yaitu pasien kriteria saturasi oksigen di atas 95%, tidak ada sesak, dan tidak ada komorbid.

Pasien dengan kriteria tersebut diimbau tidak dirawat di rumah sakit, sehingga memberikan peluang bagi pasien dengan kategori sedang dan berat disertai komorbid. "Untuk  mendapat perawatan yang lebih intens di rumah sakit,” tandasnya lagi. (roh) ***


Related Stories