Pertamina Pastikan Konsumen Miliki Hak Sama Dapatkan BBM

Pihak Pertamina telah memutuskan menaikkan harga BBM Non Subsidi menjadi Rp12.500 per liter yang mulai berlaku tanggal 1 April 2022 pukul 00:00 waktu setempat. (Pertamina)

Surabaya, Balinesia.id – Area Manager Communication dan CSR Patra Niaga Jatimbalinus, Deden Mochamad Idhani, memastikan seluruh konsumen memiliki hak yang sama untuk mendapatkan BBM.

"Namun, tentu ada beberapa aturan yang diterapkan agar penyaluran BBM merata dan tepat sasaran," terang Deden Mochamad Idhani dalam keterangan tertulisnya Jumat (8/4/2022).

Deden Mochamad Idhani menyampaikan itu terkait pernyataan Regional Sales Retail Manager Patraniaga Jatimbalinus, Fedy Alberto.

"Dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan tidak pernah memberikan pernyataan apapun ke media manapun terkait pelarangan penjualan BBM terutama Pertalite menggunakan jeriken," tandasnya.

Adapun pelarangan penjualan BBM menggunakan jeriken untuk diperjualbelikan kembali sudah sesuai dengan Surat Edaran no. 0013.E/10/DJM.O/2017 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral perihal Ketentuan Penyaluran BBM Melalui Lembaga Penyalur.

Dalam surat edaran Kementerian ESDM tersebut dijelaskan bahwa “Penyalur Retail (SPBU) hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna langsung dan tidak dapat menyalurkan BBM kepada pengecer”.

Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus sebagai kepanjangan tangan dari PT Pertamina Patra Niaga dan PT Pertamina (Persero) mematuhi semua regulasi yang ada dan menerapkan regulasi tersebut hingga tingkat bawah.

"Kami berharap konsumen memahami bahwa beberapa jenis BBM memang diperuntukkan bagi kalangan-kalangan yang berhak dan sebaiknya bagi mereka yang sudah mampu dan berkecukupan ekonominya dapat menggunakan BBM yang lebih baik,” tegas Deden Mochamad Idhani. ***

 


Related Stories