Penggunaan NPWP Format 15 Digit Diperpanjang hingga 30 Juni 2024

Pengaturan kembali oleh pemerintah saat mulainya Implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah ditetapkan dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. (DJP)

Jakarta, Balinesia.id – Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) diperpanjang pemerintah sampai batas waktu tanggal 30 Juni 2024.

Pengaturan kembali oleh pemerintah saat mulainya Implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah ditetapkan dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

Hal itu Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengungkapkan

Dengan mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) maka penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dengan format 15 digit sampai pertengahan tahun 2024.

Dengan mempertimbangkan, setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya) dan Wajib Pajak.

"Maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Adanya pengaturan kembali aturan ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.

NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.

Tambahan informasi, sampai 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK- NPWP yang telah dipadankan. Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP.

"Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri,” sebutnya.

Dwi Astuti menyampaikan apresiasi Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo kepada seluruh ILAP maupun perusahaan yang telah selesai melakukan penyiapan sistem aplikasi terdampak NPWP 16 Digit dan pemadanan database terkait NIK sebagai NPWP.

Untuk ILAP dan perusahaan yang masih berproses untuk melakukan penyesuaian sistem aplikasi terdampak dan juga pemadanan database NIK sebagai NPWP, diharapkan dapat menggunakan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya.

Guna memastikan layanan perpajakan dapat berjalan dengan baik pada tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Virtual Help Desk bagi ILAP maupun Wajib Pajak yang membutuhkan bantuan terkait dengan implementasi NPWP 16 digit. ***

 


Related Stories