Pemilu 2024, Jumlah Dapil di Bangli Tetap

Suasana memasuki Kota Bangli menjelang tahun politik 2024. (Balinesia.id/IST)

Bangli, Balinesia.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menyatakan jumlah daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Bangli tetap. Sebagaimana diketahui, dapil di Kabupaten Bangli untuk pemilihan DPRD terdiri atas lima dapil, yakni Bangli, Susut, Tembuku, Kintamani Timur, dan Kintamani Barat.

Hal tersebut ditegaskan Ketua KPU Bali, Dewa Agung Lidartawan saat sosialisasi yang digelar di Museum Gunung Api Batur, Kintamani, Bangli, Rabu, 29 Maret 2023. Ia mengatakan, di Bali untuk Pemilu 2024 hanya dua kabupaten yang menambah Dapil. Keduanya yakni yakni Buleleng dan Gianyar. 

Baca Juga:

Sementara itu, terkait dengan pencalonan pihaknya masih menunggu Peraturan KPU tentang pencalonan belum turun. “PKPU tentang pencalonan akan turun sekitar pertengahan April ini.  Kalau sudah turun kita sosialisasi lagi terkait syarat-syarat pencalonan,” katanya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) aturan main untuk DPD pun diberlakukan sama. Jika ada calon kena kasus yang ancaman maksimal lima tahun, dia harus menunggu lima tahun setelah menjalani pidananya selesai, baru bisa mencalonkan diri. “Ini sangat penting disosialisasikan, karena keputusannya baru,” kata mantan Ketua KPU Bangli ini.

Baca Juga:

Di sisi lain, Ketua KPU Kabupaten Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan menyebutkan sosialisasi tentang PKPU tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi sangat penting diketahui oleh partai dan masyarakat Bangli. 

“Meski tidak ada perubahan dengan tahun sebelumnya, akan tetapi untuk sebuah kepastian bagi masyarakat maupun partai politik sebagai peserta pemilu kita wajib berikan edukasi pengetahuana tentang aturan kepemiluan,” katanya.

Baca Juga:

Sebagaimana diketahui, dari lima dapil yang ada jumlah total kursi yang diperebutkan di DPRD Kabupaten Bangli sebanyak 30 kursi, serta tiga kursi untuk DPRD Provinsi Bali.

Ia menekankan, saat ini masyarakat sangat penting dapat mengetahui apakah dirinya sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih. Pasalnya, saat ini pihaknya dalam persiapan penetapan hasil coklit yahg dilakukan pantarlih menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). 

“Parpol juga harus melakukan croscek terhadap data dirinya di Sipol, sebagai salah satu syarat kepesertaan dalam Pemilu 2024 mendatang,” katanya. rls/jpd

Editor: E. Ariana
Tags PolitikBali BangliBagikan

Related Stories