Musisi Seniman Keluhkan Mekanisme Penarikan Pengelolaan dan Distribusi Royalti

Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menerimma Ketua dan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu 24 Januari 2024. (KSP)

Jakarta , Balinesia.id– Musisi maupun seniman mengeluhkan mekanisme penarikan, pengelolaan, dan distribusi royalti yang dinilai memberatkan pihak komposer.  

Menanggapi keluhan seniman dan musisi disampaikan Satriyo Yudi Wahono atau populer dengan nama Piyu Padi tersebut, Ketua dan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bertemu Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu 24 Januari 2024.

Kedatangan Ketua dan Komisioner LMKN tersebut terkait dengan aduan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) pada 28 Desember 2023.

Moeldoko meminta LMKN lebih transparan dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti penggunaan lagu dan musik. Ada ketidakpuasan, soal tarik dan distribusi, terkait penarikan mereka melihat ini belum optimum.

"Distribusinya juga dinilai belum transparan. Jadi ini kaitannya transparansi dan akuntabilitasnya,” kata Moeldoko.

Untuk itu, Moeldoko menekankan pentingnya LMKN melakukan pembenahan terhadap sistem untuk membangun kepercayaan, terutama untuk Sistem Informasi Lagu dan Musik atau SILM.

“Ini sumber penyakitnya jadi harus diberesin,” tegasnya lagi.

Disampaikan Panglima TNI 2013-2015, Kantor Staf Presiden tidak memiliki kepentingan apapun dan tidak dalam upaya mencari-cari kesalahan.

Pihaknya justru ingin membantu LMKN mengejar target pengumpulan, pengelolaan, dan distribusi royalti penggunaan lagu dan musik agar kesejahteraan pencipta lagu meningkat.

Dirinya tidak ragu dengan LMKN. Semua punya semangat sama, tidak ingin mencari kesalahan, KSP ingin membantu LMKN agar lebih produktif.

"Saya cocern soal ini karena berkaitan dengan penghargaan atas karya,” jelasnya.

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, memastikan pihaknya selalu mengedepankan keterbukaan dalam mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan royalti penggunaan musik dan lagu.

LMKN juga telah memerintahkan kepada seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk menertibkan laporan keuangan pada website masing-masing.

“Faktor transparansi masalah penting. LMKN sudah transparan, berapa yang terhimpun dan dibagi. Hanya saja kurang sosialisasi ke masyarakat,” terang Dharma.

Diakui Dharma Oratmangun, pengelolaan royalti di Indonesia memiliki kompleksitas yang sangat tinggi.

LMKN akan terus mendorong LMK bersaing dalam memberikan pelayanan dan mengejar target pengumpulan, pengelolaan, dan distribusi royalti penggunaan musik dan lagu.

“Penghimpunan royalti terus meningkat. Tentunya kami (LMKN) akan terus dorong lagi peningkatan pencapaian ini,” ucap Dharma Oratmangun.

Sebagai informasi, berdasarkan data yang dipaparkan LMKN, penghimpunan royalti pada 2023 mencapai Rp 55.151.768.212, naik dari tahun 2022 sebesar Rp 35.005.101.306.

Penghimpunan dilakukan sejak 2020 ini sempat mengalami penurunan pada 2021, yakni dari Rp 29.167.656.657 (tahun 2020)  menjadi Rp 19.863.132.580 (tahun 2021). Penurunan tersebut imbas dari pandemi Covid-19.

“Target kami di 2024 sebesar seratus dua puluh miliar lebih,” pungkas Dharma Oratmangun. ***


Related Stories