Label SNI Dukung Perkembangan Industri Tekstil Dalam Negeri

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan S. Sulendrakusuma, menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung perkembangan industri tekstil dalam negeri. (KSP)

Jakarta, Balinesia.id - Pemerintah mendukung perkembangan industri tekstil dalam negeri melalui label berbahasa Indonesia, label SNI dan dokumen surat keterangan asal barang (SKA).

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan S. Sulendrakusuma, menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung perkembangan industri tekstil dalam negeri.

Ditegaskan, KSP terus memperkuat koordinasi dan sinergi antar Kementerian dan Lembaga dalam meningkatkan pengawasan terhadap produk impor tekstil,

"Termasuk kemungkinan untuk semakin memperkuat regulasi-regulasi yang sudah ada,”  kata Panutan saat memimpin rapat koordinasi lintas K/L di Gedung Bina Graha Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Diketahui, Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) digolongkan sebagai industri strategis dan prioritas nasional yang memiliki karakteristik padat karya sehingga dapat menyerap tenaga kerja hingga mencapai 3,95 juta orang.

Melansir Data BPS, kinerja TPT pada Triwulan-I tahun 2022 tumbuh sangat baik sebesar 12,45% (yoy), jauh lebih lebih baik sebelum pandemi.

Indikator lain, seperti peningkatan ekspor, juga tumbuh baik mencapai 28%. Kondisi utilisasi industri TPT pun tergolong cukup tinggi mencapai 70-75%. Ini artinya sektor TPT memiliki potensi perekonomian yang cukup besar.

Momentum kinerja yang sudah baik ini harus dijaga dengan upaya dan langkah-langkah untuk menjaga pasar dalam negeri melalui peningkatan pengawasan produk tekstil impor.

"Sehingga industri TPT dalam negeri dapat terus berkembang dan utilisasinya industri terus dapat ditingkatkan,” lanjutnya dalam keterangan tertulis.

Pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan untuk mendukung kinerja industri TPT diantaranya melalui insentif tax allowance, tax holiday,  trade remedies, serta kebijakan antidumping di sektor hulu.

Disebutkan, peningkatan kinerja industri TPT tidak terlepas dari berbagai kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah. 
"Meskipun begitu, perlu adanya peningkatan pengawasan produk tekstil impor melalui pengecekan label berbahasa Indonesia, label SNI, dan dokumen SKA,” imbuh Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian Elis Masitoh. ***


Related Stories