Kerahkan Kapal Pengawas Orca 05, Awasi Praktek Ilegal Sumber Daya Laut dan Pesisir

KP ORCA 05 semula merupakan kapal patroli milik Badan Perikanan Jepang. Diproduksi tahun 1993, panjang kapal tersebut mencapai 63,37-meter dengan tonase standar Internasional sebesar 741-ton dan berkapasitas maksimal 29 orang awak kapal pengawas. (KKP)

Jakarta, Balinesia.id– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengerahkan Kapal Pengawas Orca 05 untuk mengawasi sumber daya laut dan pesisir dari praktik-praktik ilegal.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan terima kasih kepada Pemerintah Jepang atas hibah yang telah diberikan.

"Kerja sama ini menegaskan komitmen pemerintah Jepang dalam mendukung pemberantasan praktik ilegal di laut maupun pesisir, serta wujud dukungan pembangunan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Kamis 22 Juni 2023.

Menteri Trenggono menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Jepang serta seluruh pihak yang memproses perencanaan hibah pada tahun 2018 hingga tibanya Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Orca 05 (ex Hakurei Maru) dengan selamat di PPS Nizam Zachman Muara Baru Jakarta pada Minggu 18 Juni 2023 pukul 07.30 WIB.

Penyerahan kapal tersebut sebelumnya dilakukan melalui penandatanganan Pertukaran Nota (Exchange of Notes) pada tanggal 14 Februari 2020 dan 24 Mei 2021 di Jakarta oleh perwakilan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang.

Menteri Trenggono  opytimis, melalui peningkatan sarana dan prasarana pengawasan ini, sistem pengawasan sumber daya laut dan pesisir dari praktik-praktik ilegal menjadi semakin ketat.

 

Hadirnya kapal sepanjang 63-meter ini juga akan mendukung pengawasan pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur berbasis zonasi dan kuota di wilayah timur Indonesia.

KP 05 bakal beroperasi di Zona 3 Penangkapan Ikan Industri, tepatnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 – Laut Arafura.

"Untuk itu saya minta Orca 05 nantinya ditempatkan pada lokasi prioritas zona 3 (tiga) Penangkapan Ikan Terukur di WPP 718 (Laut Arafuru), untuk mengawasi kapal-kapal ikan skala besar", sambubng Menteri Trenggono.

Sementar, dari riwayatnya, KP ORCA 05 semula merupakan kapal patroli milik Badan Perikanan Jepang. Diproduksi tahun 1993, panjang kapal tersebut mencapai 63,37-meter dengan tonase standar Internasional sebesar 741-ton dan berkapasitas maksimal 29 orang awak kapal pengawas.

Tidak hanya itu, KP. ORCA 05 memiliki jarak tempuh sampai dengan 5000 mil laut atau mampu bertahan hingga 25 hari di laut, yang berarti hampir dua kali lipat kemampuan kapal pengawas kelas I yang dimiliki KKP saat ini.

Pemerintah Indonesia telah menyiapkan dana penyempurnaan kedua kapal tersebut sekitar 2,2 miliar Yen. Menteri Trenggono menjelaskan bahwa penyempurnaan KP. ORCA 05 telah dilakukan sejak Februari 2022 sampai dengan Mei 2023 lalu meliputi perbaikan bangunan kapal, permesinan, sistem propulsi, serta perlengkapan lainnya seperti navigasi dan komunikasi, geladak, sampai akomodasi.

“Sekarang kita sudah punya 31 Kapal Pengawas dari jumlah ideal 70 kapal untuk mampu mengawasi keseluruhan WPPNRI. Ke depan akan terus kita tambah sampai tidak ada celah bagi para pelaku illegal fishing," imbuh  Menteri Trenggono. ***


Related Stories