Kebijakan Kemendag Pengaruhi Ketersediaan dan Kestablilan Harga Minyak Goreng

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi bersama Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan meninjau implementasi kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Kamis (3/2/2022) (kemendag)

Jakarta, Balinesia.id – Implementasi kebijakan Kemendag sudah berdampak pada ketersediaan dan kestablilan harga minyak goreng di pasaran, meski masih belum sesuai yang diharapkan.

Hasil monitoring tim Kantor Staf Presiden, menunjukkan bahwa harga minyak goreng terus turun meski rata-rata masih di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Minyak goreng dengan HET, tutur dia, saat ini juga tersedia di pasar modern dan tradisional.

“Adanya kelangkaan di beberapa lokasi akan terus diatasi. Kemendag dan produsen sampai saat ini terus berkomunikasi untuk menyelesaikan masalah itu,” ungkap Kepala Staf Kepresidenan RI Dr. Moeldoko dalam keterangan tertulis Sabtu 19 Februari 2022.

Dia mengatakan, masalah minyak goreng di Tanah Air berawal dari kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar Internasional.

Mantan Panglima TNI 2013-2015 itu menambahkan, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan upaya penyelesaian secara holistik melalui Permendag No 6/2022.

"Dari sisi hulu, pemerintah memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic price Obligation (DPO)," tutur Moeldoko.

Kemudian, di sisi hulu Kebijakan ini diharapkan bisa memecahkan masalah bahan baku. Sedangkan hilirnya, penetapan HET bisa mengurangi beban konsumen.

Kebijakan DMO diberlakukan pemerintah untuk seluruh produsen eksportir minyak goreng sebesar 20 persen dari volume ekspor masing-masing, DPO Rp9.300 per kilogram untuk CPO,  dan Rp10.300 per kilogram untuk olein (hasil rafinasi dari CPO untuk bahan dasar minyak goreng).

Informasinya, per 1 Februari 2022, pemerintah telah menetapkan HET minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter. (roh) ***

 


Related Stories