DJP Imbau Wajib Pajak Orang Pribadi Segera Lakukan Pemadanan NIK sebagai NPWP

Dirjen Pajak Suryo Utomo (DJP)

Jakarta, Balinesia.id– Dirjen Pajak Suryo Utomo mengimbau wajib pajak orang pribadi dalam negeri segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP melalui portal djponline www.pajak.go.id agar manfaat integrasi dapat segera dirasakan.

Hingga 8 Januari 2023, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah ada 53  juta NIK terintegrasi dengan NPWP dari total 69 juta NIK.

Suryo Utomo juga menyampaikan realisasi SPT Tahunan tahun pajak 2022. Mulai 1 Januari 2023 sampai dengan hari ini, pukul 08.05 WIB, DJP sudah menerima 194.122 SPT Tahunan orang pribadi dan 9.416 SPT Tahunan badan.

“Untuk SPT Tahunan 2022 sendiri, selama tahun 2022, SPT yang disampaikan ke DJP ada 17,20 juta SPT, meningkat dari SPT Tahunan 2021 yang sebanyak 16,46 juta SPT,” ungkap Suryo Utomo saat media briefing untuk memberikan informasi perpajakan terkini kepada awak media.

Pihaknya menyampaikan beberapa update ataupun penambahan penjelasan (atas) beberapa isu yang kemarin beredar di publik secara umum agar terdapat kesamaan persepsi kebijakan perpajakan.

Pertama, Dirjen Pajak menyampaikan kembali pilar-pilar reformasi perpajakan, yakni pilar organisasi, SDM, IT dan basis data, proses bisnis, dan peraturan perundang-undangan.

Melalui perbaikan-perbaikan yang dilakukan dalam koridor reformasi perpajakan tersebut,  salah satu hasil dari keberhasilan tersebut tecermin pada keberhasilan DJP mencapai target penerimaan pajak dua tahun terakhir.

Pada pilar peraturan perundang-undangan, perbaikan regulasi telah dilakukan dengan 
terbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Guna mengelaborasi undang-undang tersebut, pemerintah juga telah menerbitkan satu peraturan  pemerintah (PP) di bidang Pajak Penghasilan (PPh), satu di bidang ketentuan umum dan tata  cara perpajakan, dan dua di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yakni, PP-55/2022, PP50/2022, PP-44/2022, dan PP-49/2022.

“Saya perlu tekankan bahwa pengaturan dalam keempat peraturan pemerintah ini bukanlah  pengaturan baru melainkan pelaksanaan atau elaborasi dari UU HPP sehingga tidak lepas  dari UU HPP,” kata Suryo Utomo menegaskan.

Terkait ketentuan perlakuan PPh atas natura/kenikmatan, Dirjen Pajak menegaskan bahwa  mekanisme natura/kenikmatan yang diatur dalam UU HPP dan PP-55/2022, yakni menjadi  dapat dibebankan dan menjadi objek PPh (taxable and deductible) bertujuan meningkatkan keadilan dan lebih tepat sasaran.

Suryo menjamin mekanisme ini tidak akan mengganggu  pekerja yang selama ini mendapat fasilitas yang menunjang pekerjaannya.

Saat ini DJP  sedang menyusun rancangan peraturan menteri keuangan untuk mengatur lebih lanjut  natura/kenikmatan yang dikecualikan dari pengenaan PPh. Rencana natura/kenikmatan yang  akan dikecualikan antara lain, bingkisan dengan batasan tertentu, peralatan dan fasilitas kerja

Nomor SP- 2/2023 seperti laptop dan ponsel, fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai jabatan manajerial, fasilitas pelayanan kesehatan, dan lain-lain.

Selanjutnya, disampaikan pula rencana simplifikasi pengaturan atas penghitungan PPh pasal 21. Nantinya, mekanisme penghitungan PPh pasal 21 yang selama ini dirasa membingungkan karena memiliki kurang lebih 400 skenario penghasilan, diubah menggunakan skema tarif efektif (TER).

Tarif efektif ini akan tersedia dalam tiga tabel tarif yang sudah memperhitungkan  Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi setiap jenis status PTKP. Skema ini akan 
memudahkan penghitungan karena wajib pajak tinggal mengalikan tarif efektif tersebut dengan penghasilan bruto setiap masa pajaknya. ***
 

Editor: Rohmat

Related Stories