DJP Bali Buka Layanan Hari Libur Jelang Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan

Kepala Kanwil DJP Bali langsung Nurbaeti Munawaroh (DJP bali)

Denpasar, Balinesia.id -  Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali membuka layanan perpajakan bagi masyarakat yang difokuskan untuk melayani penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 30 dan 31 Maret 2024.

Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh mengungkapkan, seluruh Kantor Pajak baik Kantor Pelayanan Pajak Madya (KPP Madya), Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di Provinsi Bali.

Nurbaeti Munawaroh mengungkapkan semua kantor pajak, membuka layanan perpajakan bagi masyarakat yang difokuskan untuk melayani penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 30 dan 31 Maret 2024.

"Dibuka layanan itu ntuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menjelang batas waktu pelaporan pada tanggal 31 Maret 2024,:" tutur Nurbaeti Munawaroh.

Diakuinya, hampir setiap tahun, meskipun Direktorat Jenderal Pajak telah menghimbau seluruh Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan di awal tahun, namun di akhir Maret selalu terjadi lonjakan jumlah Wajib Pajak yang mendatangi Kantor Pajak untuk meminta asistensi pelaporan SPT Tahunan.

“SPT Tahunan dapat disampaikan secara mandiri oleh wajib pajak dengan mudah melalui efiling pada laman www.pajak.go.id . ” tutur Nurbaeti Munawaroh dikutip dari keterangan tertulisnya Rabu 27 Maret 2024.

Disampaikan, pelaporan dilakukan secara online ini dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunannya dari mana saja dan kapan saja.

Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam melaporkan SPT Tahunan seperti lupa sandi untuk login ke akunnya, lupa efin, atau memerlukan informasi tambahan seputar pelaporan SPT Tahunan dapat mendatangi Kantor Pajak pada hari Sabtu dan Minggu, khusus di tanggal 30 dan 31 Maret 2024 pada pukul 09:00 hingga 15:00 WITA.

Masyarakat dapat mendatangi Kantor Pajak terdekat dalam melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi.

Wajib Pajak perlu mencatat daftar Kantor Pajak yang ada di Bali dan dapat didatangi oleh masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan :

Pertama, KPP Madya Denpasar Jalan Raya Puputan No. 29 Renon, Kelurahan Dangin Puri Klod Kec. Denpasar Timur, Denpasar

Kedua, KPP Pratama Denpasar Barat Jalan Raya Puputan No.13, Kelurahan Dangin Puri Klod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar

Ketiga, KPP Pratama Denpasar Timur Jalan Kapten Tantular No. 4 (Gedung Keuangan Negara II), Dangin Puri Klod, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar

Keempat, KPP Pratama Badung Selatan Jl. Kapten Tantular No.4,Gedung Keuangan Negara II, Dangin Puri Klod, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar

Kelima, KPP Pratama Badung Utara Jl. Ahmad Yani No.100, Dauh Puri Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar

Keenam, KPP Pratama Gianyar Jalan By Pass Dharma Giri, Buruan, Blahbatuh, Kabupaten Gianyar

Ketujuh, KPP Pratama Singaraja Jalan Udayana No. 10 Singaraja, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng

Kedelapan KPP Pratama Tabanan Jalan Gatot Subroto No.2, Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kabupaten Tabanan

Keempat, KP2KP Kerobokan Jalan Raya Uluwalu No. 4, Br. Kelan Tuban, Kuta, Kabupaten Badung

Kesepuluh. KP2KP Amlapura Jl. Sultan Agung No.3, Karangasem, Kec. Karangasem, Kabupaten Karangasem

Kesebelas, KP2KP Ubud Jalan Raya Teges, Goa Gajah, Kabupaten Gianyar

Keduabelas, KP2KP Negara Jalan Mayor Sugianyar No. 11, Dauhwaru, Kec. Negara, Kabupaten Jembrana

Tidak hanya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) juga memberikan layanan pojok pajak di Car Free Day Renon pada tanggal 31 Maret 2024 pukul 06.30 s.d. 10.00 WITA.

Lokasinya berada di Sisi Sebelah Barat Lapangan Niti Mandala Renon Denpasar. Layanan yang diberikan yaitu Pelaporan SPT Tahunan, Aktivasi/Lupa Efin, Pemadanan NIK-NPWP, dan Konsultasi Perpajakan.

“Masyarakat terutama Wajib Pajak di Bali diharapkan dapat memanfaatkan secara optimal layanan perpajakan yang telah dibuka dan diberikan.

Kebijakan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat yang selama ini terkendala jarak dan waktu untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Nurbaeti Munawaroh. ***


Related Stories