Dishub Bali Tegur Grab, Marak Angkutan Sewa Khusus Bernopol Luar DK

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta (Humas Pemprov Bali)

Denpasar, Balinesia.id - Dinas Perhubungan Provinsi Bali menegur aplikasi Grab yang mengoperasionalkan kendaraan operasional kendaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK) dalam jaringan (online) yang dinilai melanggar ketentuan dan telah menimbulkan keresahan bagi operator ASK di Bali.

Kepala Dinas Perhubungan IGW Samsi Gunarta mengakui pelanggaran operasional kendaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK) dalam jaringan (online) di Bali menyebabkan beberapa operator ASK di Bali gelisah.

Menurutnya, pemanfaatan Kendaraan dengan nomor registrasi di luar Pulau Bali untuk dioperasikan sebagai ASK di Wilayah Provinsi Bali adalah  pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur No. 40 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perhubungan RI no 118 tahun 2018.

"Sehingga dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal yang tidak saja mengganggu tatanan angkutan yang ada, tetapi juga dapat merugikan penumpang karena penumpang tidak dicover oleh asuransi angkutan umum," tandas Samsi Gunarta dalam keterangan tertulis, Kamis 30 Desember 2021.

Pihaknya menindaklanjuti, sesuai informasi beredar media sosial yang diterima Dinas Perhubungan Provinsi Bali pada 12 Desember 2021, tentang adanya kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) luar Provinsi Bali yang beroperasi sebagai angkutan sewa khusus dengan aplikasi Grab di Bali, Dinas Perhubungan Prov Bali sudah memanggil pihak aplikator untuk meneliti kebenaran berita tersebut.

"Pihak Grab mengakui hal itu sebagai keteledoran internal disebabkan oleh pemutakhiran aplikasi yang belum mengakomodasikan deliniasi wilayah kerja Grab sehingga mitra tetap dapat mendaftarkan kendaraan dengan berbagai TNKB dengan STNK yang masih berlaku," ujar Samsi Gunarta.

Hal ini telah disadari pihak Grab dan sudah dilakukan penghentian operasi terhadap kendaraan-kendaraan yang didaftarkan secara ilegal pada aplikasi.

Hanya saja, Dinas Perhubungan Provinsi Bali sudah memberikan teguran dan meminta klarifikasi tertulis kepada Grab Bali melalui surat no P.34.551/10834/AKT.JALAN/DISHUB tanggal 15 Desember 2021. Hingga saat ini jawaban dan klarifikasi tertulis oleh belum diberikan oleh Grab Indonesia.

"Kami mengajak kepada seluruh aplikator terdaftar pada OSS di Provinsi Bali untuk berhati-hati dan melakukan pengendalian bagi angkutan yang menggunakan aplikasi  secara tidak sah," katanya menegaskan.

Apabila ditemukan mitra yang melakukan  penggantian kendaraan atau pengemudi yang tidak sesuai dengan pengenal pada aplikasinya, aplikator berkewajiban memberikan hukuman bagi mitranya sesuai syarat dan ketentuan kemitraan yang berlaku.

Aplikator yang  mitranya ditemukan  dan atau dilaporkan melakukan pelanggaran atau ketidaksesuaian terhadap ketentuan pada Pergub 40 tahun 2019 secara  berulang akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan, penutupan tempat usaha, atau penghentian penerbitan ijin  operasional untuk operator yang menggunakan aplikasi yang bersangkutan.

Selain itu, Operator (Badan Usaha dan Koperasi) mitra aplikator agar melakukan pembinaan terhadap anggota masing-masing dan memastikan seluruh armada yang terdaftar pada operator dijalankan sesuai dengan ketentuan Pergub 40 tahun 2019. 
"Ketidaksesuaian terhadap Pergub tersebut dapat dikenakan sanksi administratif dan ditolaknya pelayanan dari operator yang bersangkutan untuk mendapatkan ijin operasional oleh Dinas PMPTSP Provinsi Bali," tegas Samsi Gunarta.

Seluruh Pengemudi Mitra Aplikator diharapkan untuk dapat memberitahukan kepada penumpang hal-hal yang berkaitan dengan legalitas operasionalnya dan hak penumpang untuk mendapatkan pelayanan, jaminan keselamatan, dan pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kendaraan penumpang umum. Hal ini akan dapat mendidik penumpang untuk lebih berhati-hati dan hanya menggunakan jasa layanan yang legal. (roh) ***

 

Editor: Rohmat

Related Stories