Cok Ace Siap Mendukung Bali Zero Kasus Tengkes

Wakil Gubernur Bali, Prof. Dr. Ir. Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, M.Si. (kanan) menerima audiensi Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, dr. Ni Luh Gede Sukardiasih, (kiri) pada Selasa, 12 April 2022. (Istimewa)

Denpasar, Balinesia.id – Percepatan penurunan kasus tengkes (stunting) di Provinsi Bali hingga ke titik terendah menjadi zero kasus diatensi berbagai pihak. Salah satunya dari Wakil Gubernur Bali, Prof. Dr. Ir. Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, M.Si.

“Kami siap mendukung berbagai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh BKKBN Bali, seperti pertemuan seluruh tim TPPS dan juga kegiatan Rembug Stunting,” katanya yang sering dipanggil Cok Ace ketika menerima audiensi Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, dr. Ni Luh Gede Sukardiasih, Selasa, 12 April 2022.

Baca Juga:

Cok Ace menilai upaya-upaya yang ditempuh Perwakilan BKKBN Provinsi Bali selama ini sudah sangat baik. Keberhasilan itu pun ditunjukkan dengan capaian angka stunting provinsi Bali di kisaran 10,9 persen yang jauh berada di bawah angka nasional sebesar 24,4 persen, bahkan di bawah target penurunan kasus secara nasional pada 2024 yang dicanangkan 14 persen. 

“Saya berterima kasih atas kinerja teman-teman di BKKBN dalam penanganan stunting di Provinsi Bali. Langkah-langkah yang telah disiapkan Perwakilan BKKBN Bali, misalnya dengan membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dan pembentukan Satgas Satuan Tugas Percepatan Penurunan Stunting (Satgas Stunting) di setiap tingkatan wilayah sudah sangat baik,” katanya yang juga didaulat sebagai Ketua TPPS Provinsi Bali.

Meski demikian, Cok Ace mengingatkan agar ke depan Perwakilan BKKBN Bali tetap menjalin kolaborasi yang baik dengan segenap unsur, baik dari unsur pemerintah maupun non-pemerintah. “BKKBN kami harapkan dapat berkolaborasi juga dengan organisasi non-pemerintah dalam penanganan stunting, seperti Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW),” harapnya.

Sementara itu, dr. Ni Luh Gede Sukardiasih menjelaskan tugas dari Satgas Stunting dan TPPS. Kedua organ ini nantinya akan bersama-sama melakukan upaya menekan kasus stunting, mulai dari perencanaan, intervensi, hingga evaluasi program.

“Satgas Stunting akan bertugas merancang, mendesain, mengevaluasi, dan memberikan laporan kepada BKKBN dan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Satgas Stunting juga akan melakukan pendekatan-pendekatan seperti pendekatan intervensi gizi, multisektor dan multipihak, serta pendekatan berbasis keluarga berisiko stunting sesuai Perpres No 72 Tahun 2021,” kata dia. jpd

Editor: E. Ariana

Related Stories