Bulan Ramadan, KSP Moeldoko Optimistis Target Percepatan Vaksinasi Tercapai

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat memimpin rapat koordinasi sinkronisasi dan persiapan vaksinasi dan protokol kesehatan selama bulan ramadan. (KSP)

Jakarta, Balinesia.id - Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa vaksin tidak membatalkan puasa maka diyakini target percepatan vaksinasi bisa dicapai di bulan ramadan.  

Keyakinan itu disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat memimpin rapat koordinasi sinkronisasi dan persiapan vaksinasi dan protokol kesehatan selama bulan ramadan.

"Momentum pelaksanaan ibadah sholat tarawih berjamaah di masjid dan mushola, bisa menjadi medium untuk melakukan vaksinasi," tegasnya Sabtu (2/4/2022).

Pihaknya berharap berkumpulnya jamaah bisa dimanfaatkan untuk melakukan percepatan vaksinasi," kata Moeldoko.

"Para tokoh agama juga sudah siap mendukung ini (vaksinasi)," kata Moeldoko menambahkan.

Diketahui, rapat koordinasi sinkronisasi dan persiapan vaksinasi dan protokol kesehatan selama bulan ramadan  digelar secara daring ini, dihadiri perwakilan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian PMK, dan sejumlah lembaga.

Pada kesempatan itu, Moeldoko meminta Kemenkes memastikan ketersediaan vaksin di sejumlah daerah. Jangan sampai,  besarnya animo masyarakat untuk divaksin, tidak diimbangi dengan pasokan vaksin di lapangan.

Selain itu, kementerian terkait, agar melibatkan tokoh agama dan masyarakat dalam mensosialisasikan Surat Edaran tentang pelaksanaan ibadah di bulan ramadan dan mudik lebaran.

"Ada keinginan tokoh agama di mana saat mengumumkan ketentuan-ketentuan ibadah ramadan dan hari raya supaya melibatkan MUI dan ormas lainnya," tandas Moeldoko.

Sebagai informasi, sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada Rabu (23/3) lalu, tahun ini umat Islam dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih dan salat Ied berjamaah di masjid, dengan  tetap menerapkan protokol kesehatan. Pemerintah juga membolehkan umat islam melakukan mudik lebaran.

Pemerintah mensyaratkan pelaku mudik harus sudah divaksin dosis tiga atau booster. Bagi pemudik yang baru mendapat vaksin dosis satu dan dua, harus menunjukkan tes COVID19, baik antigen atau PCR.  ***


Related Stories