Bawaslu Buleleng Terima 148 Aduan Pencatutan Nama ASN

Audiensi KPU dan Bawaslu Buleleng dengan Pj. Bupati Buleleng di Singaraja, Senin, 19 September 2022. (Balinesia.id/ist)

Buleleng, Balinesia.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng, Putu Sugi Ardna mengatakan sampai saat ini pihaknya menerima 148 aduan pencatutan aparatus sipil negara (ASN) di Kabupaten Buleleng. Dari jumlah tersebut, jumlah terbanyak berasal dari tenaga kontrak.

Hal tersebut dinyatakan Putu Sugi Ardana ketika melaksanakan audiensi dengan Penjabat Bupati Buleleng, Ketuut Lihadnyana, Senin, 19 September 2022 di Singaraja. Ia menjelaskan, 148 aduan yang diterimanya manyatakan bahwa terjadi pencatutan nama yang dilakukan oleh partai politik (parpol) di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.

Jika dirinci berdasarkan kantor tempat ASN itu bekerja, ia membenarkan bahwa aduan pencatutan nama paling banyak datang dari pegawai Kantor Kementerian Agama, yaitu guru dari satuan pendidikan di bawah naungannya. “PPPK ada (dicatut), PNS ada, guru-guru Kementerian Agama yang baru diangkat juga ada,” kata dia.

Baca Juga:

Sementara itu, dilihat dari jenis ASN, dari 148 aduan keberatan yang masuk, kebanyakan berasal dari tenaga kontrak, yaitu sebanyak 126 orang. Jumlah kedua berasal dari pegawai negeri sipil (PNS), yakni sebanyak 14 orang, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak tiga orang, serta kepala desa sebanyak dua orang. “Lalu, masyarakat, tenaga honorer dan perangkat desa masing-masing sebanyak satu orang,” katanya sembari terus bekerja mengawasi pencatutan tersebut.

Terkait dengan nama-nama ASN yang dicatut parpol, Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana menyebutkan fenomena tersebut sedang dicermati. Jika memang ASN, harus diproses dan keluar dari data tersebut. Bawaslu bersama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sudah mulai bekerja untuk mendata ini. “Upaya-upaya pendampingan terus dilakukan agar nama-nama yang dicatut menjadi bersih dan jelas,” katanya.

Pencatutan nama beberapa ASN juga disampaikan Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udayana. Ia meminta bantuan kepada Pj Bupati Buleleng dan Pemkab Buleleng untuk terus menyosialisasikan hal ini. 

Menurut Dudhi Udayana, pencatutan nama tersebut harus diklarifikasi bersama antara KPU dan Bawaslu. Klarifikasi tersebut selanjutnya akan berpengaruh terhadap parpol yang mendaftar sebagai peserta pemilu tahun 2024. “Karena saat ini tahapan sudah masuk dalam proses verifikasi parpol yang mendaftar menjadi peserta pemilu 2024,” kata dia. jpd

Editor: E. Ariana

Related Stories