Lihadnyana: ASN Jangan Berpolitik Praktis

Ketut Lihadnyana. (Balinesia.id/ist)

Buleleng, Balinesia.id – Meskipun memiliki hak politik untuk memilih, aparatur sipil negara (ASN), khususnya yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Buelelng tidak boleh berpolitik praktis.

Hal tersebut ditegaskan Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, di sela-sela audiensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng di Ruang Rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng, Senin, 19 September 2022.

Baca Juga:

“Kita punya hak politik. Hanya hak memilih, namun kita tidak boleh berpolitik praktis,” katanya mengingatkan para ASN untuk tetap netral dalam hajatan politik lima tahunan yang akan digulirkan pada 2024 mendatang.

Terkait dengan tahapan Pemilu Serentak 2024, Lihadnyana mengatakan bahwa saat ini sudah masuk dalam tahapan persiapan. Maka dari itu, sedini mungkin mengajak dan mengimbau kepada seluruh ASN Pemkab Buleleng untuk menjaga suasana kondusif dan bebas dari kegiatan politik praktis.

Demi mewujudkan hak tersebut, ia menilai kerjasama dengan Bawaslu juga dilakukan untuk mengawasi manakala ada ASN yang berpolitik praktis. Bahkan, menggiring opini saja tidak boleh dilakukan. “Sebagai Pj bupati, saya mengajak kepada seluruh ASN karena sama-sama insan birokrasi. Biarkanlah pilkada berjalan sesuai dengan tatanan yang ada. Kita juga memiliki rambu tersendiri, kita punya hak politik saja untuk memilih, tapi tidak untuk berpolitik praktis,” katanya.

Editor: E. Ariana

Related Stories