Baliview
Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar Libatkan Partisipasi Masyarakat
Denpasar, Balinesia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur tentang perlindungan tumbuhan dan satwa liar. Raperda tersebut disetujui pada Rapat Paripurna ke-32 DPRD Provinsi Bali masa persidangan ke-3 Tahun Sidang 2022, Jumat, 16 September 2022.
Menariknya, dari sembilan bab yang menyusun raperda tersebut, Bab V mengatur tentang partisipasi masyarakat. Koordinator Pembahas Raperda tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar, Ir. I Gusti Putu Budiarta, mengatakan muatan “Partisipasi Masyarakat” diletakkan setelah muatan materi mengenai “Pembinaan dan Pengawasan”. Penempatan ini bertujuan agar ada kesinambungan penyusunan muatan materi antara peran masyarakat dan peran pemerintah daerah terkait perlindungan tumbuhan dan satwa liar.
“Supaya masyarakat diberikan peran pengembangan dan perlindungan tumbuhan dan satwa liar yang digunakan dalam rangka mendukung upacara keagamaan, dan pengembangannya dapat dilakukan di kawasan perhutanan sosial yang izin pengelolaan diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” katanya.
Baca Juga:
- https://balinesia.id/read/tengah-dirundung-berbagai-persoalan-bali-perlu-selamatkan-tanah-dan-air
- https://balinesia.id/read/operasi-pasar-hingga-bazar-pangan-mampu-turunkan-inflasi-di-bali
- https://balinesia.id/read/wisman-australia-dominasi-penumpang-di-bandara-ngurah-rai-selama-delapan-bulan-terakhir-2022
Ia melanjutkan, penggunaan atau pemanfaatan jenis-jenis tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi supaya tidak diatur dalam raperda, melainkan diatur dalam pergub yang kemudian diturunkan pada awig-awig dan/atau pararem desa adat/banjar adat. “Hal ini merupakan langkah strategis dengan pemikiran yang gayut untuk memperkuat pengakuan kedudukan hukum adat diintegrasikan dengan hukum nasional, yang mengatur teknis penggunaan/pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa terutama untuk kepentingan upacara keagamaan di Daerah Provinsi Bali,” katanya.
Raperda Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar disusun dengan berbagai pertimbangan. Setelah jadi perda, regulasi itu akan mengatur perlindungan tumbuhan dan satwa, termasuk sebagai realisasi dari konsep tradisional Tumpek Wariga dan Tumpek Landep yang secara tradisi diwarisi oleh Bali.
“Penyusunan Raperda Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar ini, bertujuan antara lain memberikan pengetahuan dan mengubah sikap serta perilaku masyarakat untuk mendukung perlindungan tumbuhan dan satwa liar,” katanya.
Tujuan kedua, lanjutnya, adalah mewujudkan keseimbangan ekosistem dalam upaya pelestarian tumbuhan dan satwa liar. “Ketiga adalah melestarikan nilai-nilai luhur budaya dan adat, serta kearifan lokal masyarakat Bali selaras dengan visi Nangun Sat Kerti Loka Bali yakni Wana Kertih yang dimaknai dan dilaksanakan melalui ritual Tumpek Uye dan Tumpek Wariga, untuk memuliakan kehidupan tumbuhan dan satwa liar, sebagai upaya menjaga, memelihara, dan melestarikan secara berkelanjutan terhadap tumbuhan dan satwa liar sehingga tidak mengalami kepunahan, dan bermanfaat bagi kehidupan Krama Bali,” kata Budiarta. jpd