Antisipasi Momen Nataru, Kendaraan Angkutan Barang Mulai Dibatasi

Antisipasi Momen Nataru, Kendaraan Angkutan Barang Mulai Dibatasi (trenasia.com)

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dikabarkan akan memberlakukan kebijakan pembatasan terhadap kendaraan angkutan barang saat momen libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru). 

Tujuan dari diberlakukannya kebijakan ini yaitu untuk mengurangi volume kepadatan kendaraan di jalan dan mengantisipasi kemacetan. Selain memberikan pembatasan terhadap kendaraan angkutan barang, Kemenhub akan melakukan rekayasa lalu lintas pada momen libur Nataru.

Badan Kebijakan Transportasi (BKT) dalam surveinya memprediksi potensi kenaikan pergerakan masyarakat mencapai 143,65% pada momen Nataru kali ini. Diprediksi bakal ada pergerakan masyarakat hingga 107,63 juta orang atau 39,83% dari total populasi nasional. Hal ini lebih tinggi jika dibandingkan tahun 2022 yang hanya 44,17 juta orang.

“Pembatasan angkutan barang dapat membantu mengurangi kepadatan pada periode libur keagamaan atau libur nasional yang seringkali menjadi waktu dengan tingkat lalu lintas yang sangat tinggi,” kata Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub Ahmad Yani dikutip dari Antara, Selasa, 28 November 2023.

Meski demikian, tidak seluruh kendaraan angkutan barang dilarang melintas pada saat momen tersebut. Ada pengecualian terhadap beberapa angkutan komoditi yang tetap diperbolehkan melintas meliputi pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), antaran uang, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, dan bahan pokok.

Ahmad Yani menyampaikan kendaraan pengangkut barang yang dikecualikan itu wajib dilengkapi dengan surat muatan meliputi jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang. Pembatasan dilakukan di jalan raya maupun jalan tol dengan tempo waktu yang telah ditetapkan Kemenhub.

“Pembatasan angkutan barang di jalan tol akan dilakukan dalam beberapa periode yakni pada 22 - 24 Desember, 26 - 27 Desember, 29 - 30 Desember 2023, dan 1 - 2 Januari 2024,” paparnya. Kemudian untuk di jalan raya, pembatasan dilakukan pada periode yang sama namun dilakukan pada pukul 05.00 - 22.00 WIB.

Guna menghindari kepadatan, Kemenhub juga akan melakukan pengaturan di sejumlah Pelabuhan penyeberangan seperti Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, dan Jangkar. 

Untuk buffer zone atau membatasi kendaraan penumpang maupun operasional angkutan barang, Pengaturan penyeberangan termasuk penundaan atau delaying system akan dilakukan. 

Peningkatan pelayanan yang lebih baik seperti waktu tempuh, kapasitas jalan dan ketepatan waktu, hingga mengurangi kecelakaan lalu lintas juga menjadi harapan dengan diberlakukannya kebijakan pembatasan angkutan barang selama periode nataru.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 28 Nov 2023 

Editor: Redaksi

Related Stories