Ekonomi & Pariwisata
Alasan Investree Tutup Layanan Syariah Mulai Januari Tahun 2023
Jakarta, Balinesia.id - Pihak Investree memberikan alasan terkait penutupan operasional Investree Syariah, milik PT Investree Radhika Jaya atau Investree sejak bulan Januari 2023 lantaran sedang dalam proses membuat perusahaan atau entitas lain (spin-off) untuk layanan keuangan berbasis syariah tersebut untuk didaftarkan ke OJK.
"Kami dari Investree ingin menyampaikan informasi bahwa seluruh kegiatan operasional usaha syariah milik PT Investree Radhika Jaya atau Investree telah dihentikan secara resmi sejak bulan Januari 2023," kata Co-Founder & CEO Investree Adrian Gunadi dikutip dari keterangan tertulis, Rabu 22 Februari 2023.
Dijelaskan Andrian Gunadi, Penutupan operasionalisasi layanan syariah dikarenakan Investree Group sedang dalam proses membuat perusahaan atau entitas lain (spin-off) untuk layanan keuangan berbasis syariah tersebut untuk didaftarkan ke OJK
- Sambut Wisatawan Tiongkok, Cok Ace Soroti Praktik “Jual Beli Kepala”
- KKN-PPM Unwar Bantu Pelaku UMKM Tingkatkan Penjualan Melalui Pemasaran Online
- Chord Gitar Baru untuk Kamu! 5 Lagu Indonesia Terbaik yang Dirilis Chordtela
Merujuk pada POJK 10/2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur penyelenggara fintech lending konvensional hanya boleh menjalankan unit usaha konvensional tidak termasuk/terpisah dari unit usaha syariah.
POJK 10/2022 mengakomodasi dengan baik mengenai upaya perusahaan pembiayaan konvensional yang berkeinginan untuk menjadi perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Penyelenggara konvensional yang melakukan konversi menjadi penyelenggara berdasarkan prinsip syariah wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan konversi dari OJK.
- Presiden Jokowi: Sekarang Ini Saatnya Berbelanja, Bukan Berhemat untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
- Platform Periklanan Global, Indonesia Terbesar Kelima Pasar MGID
- Perlu Kolaborasi Kawal Pelestarian “Segara Alit” Batur
Meski telah menghentikan pemasaran produk atau unit syariah serta memastikan bahwa seluruh hak dan kewajiban terselesaikan, Investree telah bersurat dengan OJK terkait rencana pengalihan kegiatan usaha atau spin-off operasional Investree Syariah untuk beroperasi di bawah badan hukum yang berbeda dengan PT Investree Radhika Jaya.
Sebagaimana tertuang dalam Pemberitahuan Pengalihan Kegiatan Unit Syariah yang dikirimkan oleh Investree ke OJK tertanggal 28 Maret 2022 dan ditanggapi oleh OJK dengan Tanggapan Rencana Spin-off Investree tertanggal 20 April 2022.
"Jika di kemudian hari ada perkembangan baru terkait operasional Investree Syariah, terlebih jika proses spin-off telah selesai, informasi tersebut akan kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat," tandas Adrian Gunadi.
Kekinian data per Q4 2022, spesifik untuk layanan Investree Syariah kami mencatat jumlah penyaluran pinjaman sebesar Rp484,5 miliar (dari total penyaluran pinjaman Investree konvensional dan syariah Rp12,56 triliun) kepada para Penerima Pembiayaan yang merupakan pelaku-pelaku UMKM di seluruh wilayah operasional Investree.
Andria Gunadi memastikan, dalam melakukan kegiatan bisnis, Investree selalu mengikuti peraturan dan regulasi yang berlaku, sejalan dengan apa yang ditetapkan oleh OJK.
"Sejalan dengan arahan dari OJK, masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin oleh OJK," Adrian Gunadi sembari menambahkan, Investree berizin dan terdaftar oleh OJK sejak tahun 2019. ***