Indonesia
Senin, 19 Februari 2024 12:40 WIB
Penulis:Redaksi
Editor:Redaksi
JAKARTA - Asuransi adalah suatu layanan yang memberikan jaminan keuangan bagi peserta dan keluarganya untuk melindungi dari kerugian atau musibah. Sebelum membeli produk asuransi, penting memahami dengan baik, termasuk aspek hukumnya dalam Islam.
Lantas, apa hukum asuransi dalam islam? Yuk, siamak artikel berikut agar lebih paham!
Asuransi syariah adalah pilihan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, memungkinkan kalian untuk tetap berpegang pada ajaran agama.
Prinsip utama dalam asuransi syariah adalah tolong-menolong, bukan hanya mencari keuntungan komersial semata.
Praktik asuransi syariah didasarkan pada prinsip risk sharing, di mana risiko dibagi secara adil antara peserta dan perusahaan asuransi, berbeda dengan praktik konvensional yang mentransfer risiko dari peserta kepada perusahaan asuransi.
Asuransi syariah diatur secara khusus oleh fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI dan Peraturan Menteri Keuangan.
Asuransi bisa diartikan sebagai kesepakatan perlindungan risiko antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Dalam kesepakatan ini, pemegang polis membayar premi dengan harapan mendapatkan penggantian atas kerugian finansial yang tak terduga.
Meskipun tidak ada dalil Al-Qur’an atau hadis yang secara eksplisit mengatur tentang hukum asuransi dalam Islam, prinsipnya adalah bahwa asuransi diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama.
Hal ini berarti bahwa setiap produk asuransi harus mematuhi prinsip-prinsip syariah, yang bertujuan untuk mencapai kemakmuran dan keadilan ekonomi bagi umat manusia.
Dasar hukum asuransi dalam Islam dapat ditemukan dalam tiga sumber utama yaitu, Al-Qur’an, Hadis, dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Berdasarkan dasar hukum, asuransi syariah diharapkan memberikan perlindungan finansial yang adil dan sejalan dengan prinsip keadilan ekonomi dalam Islam. Selain itu, manajemen dana asuransi syariah juga diharapkan mematuhi prinsip-prinsip syariah dalam investasi dan pembagian keuntungan.
Di Indonesia, peraturan mengenai asuransi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.010/2010 tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah.
Peraturan tersebut mengatur prinsip dasar yang harus diikuti dalam penyelenggaraan usaha asuransi syariah, termasuk prinsip-prinsip seperti tolong-menolong (ta’awuni), pengelolaan dana tabarru’, dan prinsip-prinsip syariah dalam operasional perusahaan.
Dengan adanya dasar hukum yang bersumber dari Al-Qur’an, fatwa MUI, dan regulasi pemerintah, asuransi syariah di Indonesia diizinkan untuk beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Peserta asuransi syariah dapat percaya bahwa produk dan layanan yang mereka dapatkan sesuai dengan nilai-nilai agama dan diawasi oleh otoritas yang kompeten.
Adapun landasan hukum asuransi syariah secara rinci diatur dalam:
1. Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
2. Fatwa No. 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah.
3. Fatwa No. 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah.
4. Fatwa No. 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah.
5. Permenkeu No. 18/PMK.010/2010 tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah.
Berikut beberapa manfaat utama asuransi syariah:
1. Asuransi syariah memberikan perlindungan finansial kepada peserta dan keluarganya dari risiko kerugian atau musibah. Dalam klaim, peserta menerima santunan sesuai dengan ketentuan akad yang disepakati.
2. Prinsip tolong-menolong (ta’awuni) dan saling melindungi (takaful) menjadi dasar asuransi syariah. Peserta berkontribusi untuk membentuk dana tabarru’, yang memberikan bantuan saat peserta mengalami musibah.
3. Produk asuransi syariah tidak melibatkan riba. Keadilan dan transparansi ditekankan dalam pengelolaan dana dan pembagian keuntungan.
4. Dana peserta diinvestasikan sesuai prinsip syariah, menghindari bisnis yang dianggap haram.
5. Dalam asuransi syariah, tidak ada konsep dana hangus. Peserta tetap memiliki akses penuh terhadap dana mereka.
6. Pembayaran premi disesuaikan dengan prinsip syariah dan memberikan kemudahan kepada peserta, dengan berbagai akad yang dapat dipilih, seperti mudharabah dan wakalah.
Nah, setelah membaca artikel di atas, kalian sudah paham, kan? Meskipun asuransi syariah memiliki kelebihan yang sejalan dengan prinsip-prinsip syariah Islam, seperti produk atau sistem keuangan lainnya, tetap ada beberapa kekurangan yang perlu diperhatikan.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 18 Feb 2024