Insentif Pajak Barang bagi Penanganan Pandemi dan PPh Nakes Diperpanjang

Rabu, 12 Januari 2022 19:02 WIB

Penulis:Rohmat

Direktur-Penyuluhan- Pelayanan- Hubungan- Masyarakat- Neilmaldrin Noor.jpeg
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor (DOk. DJP)

Jakarta, Balinesia.id – Pemberian fasilitas insentif pajak  terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) bagi tenaga kesehatan yang diberikan pemerintahn dipepanjang hingga akhir bulan Juni 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan, perpanjangan insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor  226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam  Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Kemudian Perpanjangan Pemberlakuan  Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Perpanjangan insentif ini diberikan karena pemerintah memahami bahwa penyebaran Covid-19  sebagai bencana nasional belum berakhir sepenuhnya, bahkan kasus varian omicron jumlahnya  semakin bertambah di Indonesia.

"Sehingga perlu diatur kembali insentif pajak terhadap barang  yang diperlukan untuk penanganan pandemi dan fasilitas PPh bagi nakes (tenaga kesehatan),” ungkap Neilmaldrin Noor dikutip dari keterangan tertulisnya Rabu (12/1/2022).

Dalam PMK-226/PMK.03/2021, pemerintah memberikan dua jenis fasilitas insentif,  yaitu fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan fasilitas PPh.

Insentif PPN tidak dipungut dan  ditanggung pemerintah diberikan kepada tiga pihak dalam kegiatan penanganan pandemi Covid19.

Pertama, pihak tertentu meliputi badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yaitu  pihak yang memberikan sumbangan Barang Kena Pajak (BKP) yang diperlukan dalam rangka  penanganan pandemic Covid-19 atas impor atau perolehan BKP berupa obat-obatan, vaksin dan  peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan  pelindung diri, dan peralatan perawatan pasien.

Lanjut Neilmaldrim Noor, Kedua, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19.

Ketiga, wajib pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 dari  industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat.

Selanjutnya, insentif pembebasan dari pemungutan PPh 22 diberikan kepada tiga pihak.

Pertama, pihak  tertentu meliputi badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yaitu pihak yang  memberikan sumbangan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19  atas pembelian barang berupa obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi,  peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan peralatan perawatan 
pasien.

Kedua, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas pembelian bahan baku vaksin  dan/atau obat untuk penanganan Covid-19.  

Ketiga, pihak ketiga yaitu pihak yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah  Nomor SP- 3/2022
sakit, dan pihak lain untuk penanganan pandemi covid-19 yang melakukan penjualan barang  yang diperlukan dalam penanganan pandemi kepada pihak tertentu sebagaimana telah  disebutkan sebelumnya.

Kata Neilmaldrin Noor, insentif PPN dan PPh yang diberikan juga termasuk untuk impor, perolehan, maupun pembelian  vaksin booster, sehingga vaksin booster dapat dinikmati gratis oleh seluruh rakyat Indonesia”  imbuh Neilmaldrin.

Pemerintah juga memperpanjang insentif berupa fasilitas PPh Final sebesar 0% (nol  persen) atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan.  

Dengan demikian, tenaga kesehatan seperti dokter dan perawat serta tenaga pendukung kesehatan seperti  tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, dan tenaga pemulasaran jenazah, yang  bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan mendapatkan  honorarium atau imbalan lainnya, dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh 
karena dikenai PPh 0%. (roh) ***