data
Kamis, 07 Desember 2023 15:20 WIB
Penulis:Redaksi
Editor:Redaksi
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengharuskan wajib pajak (WP) pribadi agar segera memadankan Nomor Induk Kependudukan sebagai NPWP paling lambat akhir Desember ini. Kebijakan tersebut juga tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
Aturan ini bersikap wajib, dan bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kebijakan tersebut, ada risiko yang harus ditanggung.
"Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti.
Ditjen Pajak memberikan kemudahan fasilitas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi untuk memadankan NIK dengan NPWP secara online. Berikut langkah-langkahnya.
Itu tadi cara memadankan NIK sebagai NPWP paling lambat akhir Desember ini.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Fajar Anjungroso pada 07 Dec 2023
2 bulan yang lalu
3 bulan yang lalu