Wujudkan Pegawai dan Wajib Pajak yang Berintegritas, DJP Bali Gandeng KPK

Kepala Kanwil DJP Bali langsung Nurbaeti Munawaroh (DJP bali)

Denpasar, Balinesia.id– Dalam mewujudkan pegawa pajak dan wajib pajak yangb berintegritas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui kegiatan yang dilaksanakan yakni Sosialisasi Internalisasi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Berintegritas, Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi kepada wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Bali.

Kegiatan diadakan secara luring dan daring ini, dilaksanakan di tiga tempat dan pada sesi yang berbeda, yaitu Aula Kanwil DJP Bali, Aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara, dan Aula KPP Pratama Tabanan yang berlangsung pada tanggal 30 s.d. 31 Mei 2023.

Sosialisasi sesi pertama sekaligus pembuka kegiatan ini diadakan di Aula Kanwil DJP Bali. Kegiatan ini dihadiri oleh 70 wajib pajak (WP) secara luring dan 856 WP secara daring di kanal Youtube Kanwil DJP Bali.

Peserta merupakan WP yang terdaftar di KPP Madya Denpasar, KPP Pratama Denpasar Timur, dan KPP Pratama Denpasar Barat.

Acara dibuka Kepala Kanwil DJP Bali langsung Nurbaeti Munawaroh yang menyatakan, jika wajib pajak ingin mendapatkan pelayanan baik di KPP, kemudian ingin membawakan sesuatu sebagai bentuk ucapan terima kasih, jangan dilakukan.

"Karena itu (pelayanan yang baik) sudah keharusan dan kewajiban kami," tuturnya.

Kata Nurbaeti Munawaroh, pengendalian gratifikasi yang ada di lingkungan Kanwil DJP Bali sudah demikian dilakukan, karena seluruh pegawai di lingkungan Kanwil DJP Bali berusaha menjaga.

"Kita jangan sampai terjebak di tindak pidana korupsi,” tegas Nurbaeti Munawaroh mengingatkan.

Pada penutupan sambutannya Nurbaeti Munawaroh menyampaikan pemenuhan kewajiban perpajakan yang berintegritas itu sederhananya adalah mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, jelas, dan lengkap yaitu membayar pajak sesuai dengan ketentuan yaitu tidak kurang dan tidak lebih.

Dilanjutkan deklarasi komitmen anti korupsi oleh Kepala Kanwil DJP Bali bersama dengan pejabat eselon III di lingkungan Kanwil DJP Bali.

Kepala Kanwil DJP Bali bersama dengan Kepala KPP Madya Denpasar, Kepala KPP Pratama Denpasar Timur, dan Kepala KPP Pratama Denpasar Barat serta wajib pajak yang hadir secara luring melakukan penandatangan komitmen bersama pemenuhan kewajiban perpajakan berintegritas, antikorupsi, dan antigratifikasi.

KPK iwakili Alfiana Rachmawati dari Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi menyampaikan tugas KPK untuk menjalankan strategi pendidikan dalam mengampanyekan anti korupsi.

"Strategi ini dilakukan dengan empat cara yaitu sosialisasi dan kampanye antikorupsi, jejaring pendidikan antikorupsi, peran serta masyarakat dan diklat antikorupsi," katanya.

Pihaknya mengajak semua membangun bangun integritas dan menerapkan integritas dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya mereka di KPK, atau di Kanwil DJP Bali, atau jajaran pemerintahan, tapi juga semua anggota masyarakat sebagai wajib pajak.

Wajib Pajak perlu memiliki namanya integritas, tidak hanya integritas kepada petugas di DJP, tapi juga dalam kehidupan sehari-hari karena itu penting dan perlu.

Setelah paparan dari KPK, acara dilanjutkan dengan tanya jawab. Acara ditutup dengan foto bersama dan permohonan dukungan untuk Kanwil DJP Bali, KPP Madya Denpasar, KPP Pratama Denpasar Timur, dan KPP Pratama Denpasar Barat dari wajib pajak dalam rangka mewujudkan kantor dengan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Nurbaeti menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan public campaign pembangunan WBK/WBBM di lingkungan Kanwil DJP Bali, selaras dengan komitmen seluruh unit DJP di lingkungan Kanwil DJP Bali untuk berintegritas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pegawai DJP kepada seluruh WP.

Selain itu untuk mewujudkan good governance, bukan hanya pegawai yang harus berintegritas, diperlukan pula Wajib Pajak yang berintegritas.

Wajib Pajak diharapkan melaksanakan kewajiban sesuai undang-undang dan tidak memberikan/menawarkan apapun sebagai bentuk gratifikasi kepada pegawai DJP.  ***

Editor: Rohmat

Related Stories