Warga Sumberklampok Kuasai Lahan, Gubernur Bali: Jangan Digadaikan, Buat lahannya Produktif

Gubernur Bali I Wayan Koster menandatangani prasasti Redistribusi Tanah untuk masyarakat Sumberklampok melalui program Reforma Agraria di Buleleng (Humas Pemprov Bali)

Buleleng, Balinesia.id - Gubernur Koster Minta meminta Warga Sumberklampok Kecamatan Gerogak Kabupaten Buleleng yang telah memiliki sertifikat atas lahan yang bertahun-tahun menjadi sengketa itu agar dimanfaatkan secara baik lebih produktif dan jangan sampain digadaikan.

Hal itu disamapikannya saat menghadiri doa bersama masyarakat Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng sebagai wujud syukur kepada Hyang Widhi Wasa atau Tuhan Yang Maha Esa atas terselesaikannya Redistribusi Lahan Eks. 
HGU pada masyarakat Desa Sumberklampok yang telah menempati lahan tersebut secara turun temurun.

Koster berpesan kepada warga Sumberklampok yang baru saja memperoleh sertifikat hak milik atas tanah, agar bisa memanfaatkan lahan tersebut dengan baik.

"Jangan digadaikan. Buat lahannya jadi produktif yang mampu memberikan kesejahteraan," katanya mengingatkan usai doa bersama di Pura Perjuangan, Desa Sumberklampok Minggu 7 November 2021.  

Koster bersyukur dengan ketulusan, ketegasan dan butuh keberanian, persoalan tanah di Sumberklampok yang sudah terjadi bertahun-tahun hingga 6 periode di kepemimpinan Gubernur di Bali hingga membuat masyarakat melakukan perjuangan ke tingkat Pemda serta ke Pemerintah Pusat, ternyata di dalam kepimpinan Saya menjadi Gubernur Bali, bisa terselesaikan.

Ia menceritakan bulan Agustus 2019, Kepala Desa, Bandesa Adat, dan Tokoh Masyarakat Desa Sumberklampok telah melakukan audiensi menyampaikan aspirasi dan keluh kesah warga yang menginginkan agar tanah yang ditempati dan digarap dapat dimohonkan menjadi hak milik dengan diterbitkannya sertifikat hak atas tanah.

“Pada kesempatan audiensi tersebut, Saya mempertimbangkan aspirasi warga tersebut dan meminta waktu untuk mempelajari sejarah serta fakta tanah di Desa Sumberklampok,” ceritanya.

Lanjut dilakukan pembahasan dengan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, ternyata dapat dipertimbangkan permohonan warga untuk memperoleh hak atas tanah yang ditempati dan digarap melalui kebijakan Reforma Agraria.

Dasar pertimbangan alumnus ITB ini, pertama secara faktual warga telah menempati/menggarap tanah secara turun temurun  sejak tahun 1923.

Kedua, warga telah berjuang untuk memperoleh hak atas tanah yang ditempati atau digarap sejak tahun 1960. Ketiga, telah terbentuknya Desa Adat Sumberklampok sejak tahun 1930.

Keempat, terbentuknya Desa Dinas Desa Sumberklampok sejak tahun 1967, yang kemudian menjadi Desa dinas yang definitif pada tahun 2000.

Merujuk hasil pembahasan dengan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, hingga mempelajari kebijakan Reforma Agraria serta  dasar pertimbangan tersebut.

Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini mengundang Kepala Desa, Bandesa Adat, dan tokoh masyarakat Desa Sumberklampok (Tim Sembilan) untuk melakukan pertemuan guna membahas komposisi pembagian tanah antara Pemerintah Provinsi Bali dengan pihak warga.

"Setelah melalui diskusi yang mendalam, Saya menyepakati komposisi pembagian yang diinginkan oleh pihak warga yaitu sebesar 30% (154,23 hektar) untuk Pemerintah Provinsi Bali dan sebesar 70% (359,87 hektar) untuk pihak warga (dari total tanah garapan saja seluas 514,10 hektar),” terang Koster.

Warga memperoleh tanah dengan total luas mencapai 458,70 hektar atau sekitar 74,84% (terdiri dari tempat tinggal dengan luas 65,55 hektar, fasilitas umum dan jalan dengan luas 33,28 hektar, dan tanah garapan dengan luas 359,87 hektar, red).

“JKebijakan ini sudah merupakan keputusan yang sangat arif dan bijaksana dengan menunjukkan keberpihakan penuh kepada pihak warga Desa Sumberklampok,” jelasnya.

Proses penyertifikatan lahan bagi masyarakat Sumberklampok dikatakan Gubernur Koster telah mendapatkan atensi dari Pemerintah Pusat terutama Kementerian Agraria dan Rata Ruang/BPN.

Menteri langsung datang ke lapangan. Kepala KSP, Moeldoko juga menaruh perhatian karena penerbitan sertifikat di Sumberklampok ini termasuk yang terbanyak di Indonesia dan konfliknya berjalan lama sekali.

Penyelesaian masalah tanah ini sejalan pula dengan Reforma Agraria yang kini dijalankan oleh Pemerintah Pusat," pungkas orang nomor satu di Pemprov Bali ini.

Perbekel Desa Sumberklampok I Wayan Sawitrayasa mengatakan terselesaikannya masalah tanah warga Sumberklampok adalah momen bersejarah bagi warga, dan akan dikenang hingga anak cucu nanti.

Doa syukur bersama ini dilaksanakan secara Agama Hindu dan Islam yang dijalankan dalam bingkai toleransi dan berdampingan, dengan tujuan untuk menyampaikan ucapan terimakasih kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena telah melancarkan perjuangan masyarakat Sumberklampok.

Pada akhir acara, Koster menandatangani prasasti Redistribusi Tanah untuk masyarakat Sumberklampok melalui program Reforma Agraria. (roh)


Related Stories