Seleksi Kriteria Subsidi dan Momentum Kenaikan Harga BBM

Ekonom konstitusi Defiyan Cori (Balinesia)

Pemerintah berencana menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada pekan depan sesuai pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi pada tanggal 19 Agustus 2022 dihadapan civitas academica Universitas Hasanuddin, Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. 

Luhut Binsar Panjaitan memberikan sinyal, bahwa kenaikan harga BBM itu terutama untuk jenis Pertalite dan Solar subsidi. Pasalnya, harga BBM tidak mungkin lagi dipertahankan di harga saat ini dan untuk merespon tingginya harga keekonomian minyak mentah dunia, disatu pihak.

Sementara dilain pihak, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan tanggapan berbeda terkait rencana kenaikan harga BBM dimaksud. Sedangkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan, bahwa di tengah tingginya harga BBM, pemerintah berkomitmen untuk mengupayakan ketersediaan BBM untuk masyarakat.
Namun demikian, saat ini sedang disiapkan beberapa opsi khusus untuk BBM bersubsidi yang diperuntukan bagi masyarakat berdaya beli menengah ke bawah supaya tidak menyimpang alokasinya atau tepat sasaran.

Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh publik terkait rencana kenaikan BBM oleh pemerintah, yaitu pertama soal besaran kenaikan harga, dan yang kedua soal BBM bersubsidi. Sehubungan dengan penetapan harga BBM, maka kita meminta pemerintah untuk terbuka soal alasan mengikuti ketentuan harga keekonomian minyak mentah dunia tersebut. Sebabnya, sebagian besar harga BBM yang dijual oleh korporasi swasta nasional dan asing telah lebih besar dibandingkan dengan harga jual BBM oleh BUMN Pertamina.

Banyak pihak kemudian membandingkan harga jual BBM oleh Pertamina terhadap harga jual BBM yang berada dalam penguasaan negara, tapi menjual harga BBM lebih murah seperti Petronas di Malaysia dan perusahaan Brunei Shell Petroleum (BSP) yang merupakan patungan Pemerintah Brunei dan perusahaan Shell Group. 

Tentu publik tidak bisa menilai murahnya harga BBM pada kedua perusahaan tersebut tanpa mengenal lebih jauh model pengelolaan minyak dan gas bumi dan konsep harga (pricing concept) yang diterapkannya. Jelas ini bukan perbandingan yang sejajar (Apple to Apple).

Selain itu, terkait BBM bersubsidi agar tepat sasaran, maka pemerintah tidak bisa hanya melakukan anjuran verbal melalui pernyataan oleh otoritas yang terkait. Beban alokasi yang sedemikan besar bengkaknya harus diatasi melalui kebijakan yang komprehensif.  

Tidak bisa diharapkan hanya dengan anjuran agar konsumen masyarakat membeli BBM bersubsidi dan melarang bagi yang tidak berhak. Tapi, lebih jauh dari itu sudah harus dirumuskan secara rinci (detail) kepada seleksi kriteria para pihak atau orang dan kendaraan seperti apa secara alokatif berhak menerima subsidi BBM sekaligus menghapuskan terminologi kuota yang secara gramatikal prakteknya diselewengkan!

Last but not least, pemerintah harus betul-betul memahami momentum untuk mengambil kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi ini, jangan sampai menjadi senjata makan tuan. Dan, pernyataan Presiden lah yang tepat untuk publik hiraukan, bukan pernyataan para Menteri yang berasal dari partai politik!

 

Tags pertaminaBBMSubsidiBagikan

Related Stories