Baliview
Petani Garam Tradisional Bali Kecap "Manisnya" Harapan Baru
Denpasar, Balinesia.id – Garam tetap berasa asin, namun petani garam tradisional di Bali kini mengecap harapan yang “manis”. Harapan itu terbit pasca-diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Bali No. 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.
Edaran itu mulai diberlakukan Koster mulai Selasa, 28 September 2021. Edaran itu secara umum mengimbau seluruh elemen masyarakat Bali untuk menggunakan dan memanfaatkan garam tradisional Bali (garam palung) untuk kebutuhan konsumsi, baik sekala rumah maupun bisnis kuliner.
Kebijakan yang dikeluarkan Koster pun pada akhirnya menuai banyak apresiasi, utamanya dari petani garam tradisional dari beberapa daerah sentra pembuatan garam tradisional di Bali.
Baca Juga:
Ketua Kelompok Uyah Buleleng di Desa Pemuteran, I Wayan Kanten, Kamis, 29 September 2021 mengatakan gagasan SE Gubernur Bali No. 17 Tahun 2021 membuka peluang yang besar kepada pihaknya untuk memperluas pangsa pasar mereka selama ini. Kini, mereka memiliki peluang untuk mengisi pasar-pasar lokal yang ada di daerah Ubud, Kuta, Sanur, maupun wilayah lain di Bali.
“Saya menyampaikan terimakasih atas inisiatif Bapak Gubernur beserta jajarannya yang memberikan kesempatan kepada kami. Dulu kami belum pernah mendapatkan kesempatan seperti ini, garam kami cuman dinikmati oleh orang-orang lokal saja, tapi tidak dinikmati oleh pelaku restaurant, pelaku hotel-hotel yang ada di wilayah Bali,” katanya.
Baca Juga:
Selanjutnya, perwakilan Kelompok Tani Sarining Pertiwi di Desa Tejakula, Buleleng, Made Widnyana. Pasca-keluarnya edaran tersebut, pihaknya pun berharap eksekusi lanjutan terkait perluasan pemasaran garam tradisional Tejakula yang sejatinya telah punya nama di Bali.
“Selama ini garam saya memang sudah banyak orang mengetahui, tetapi masih sedikit ada kendala yang tentu nanti saya harapkan garam saya lebih dikenal lagi,” akunya.
Ia menambahkan, selama ini pasarnya justru kebanyakan diekspor ke luar negeri. Oleh karena itu, pasar lokal ini diharapkan bisa digarap lebih jauh ke depan.
“Harapan saya selanjutnya kepada Bapak Gubernur, untuk bisa menjembatani masalah perizinan terutama BPOM, yang selama ini aturannya untuk beredar di lokal market harus ada nomor dari BPOM. Jadi, saya sangat berharap produk saya diberikan kemudahan nomor BPOM, biar nanti bisa beredar di seluruh retail, dan supermarket-supermarket lokal,” harapnya.
Baca Juga:
Perasaan yang sama juga diungkapkan petani garam tradisional asal Desa Les, I Nyoman Madiasa. Pihaknya pun merasa kini ada harapan baru yang terbit melindungi masa depannya sebagai petani garam tradisional.
“Matur suksma pisan ring Bapak Gubernur, Wayan Koster niki ampun ngamedalan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali. Tiang marasa lega pisan ring Bapak Koster niki tiang marasa dilindungi oleh Bapak Wayan Koster sebagai petani (terimakasih sekali Bapak Gubernur, Wayan Koster, ini sudah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal bali. Saya merasa lega sekali pada Bapak Koster, saya merasa dilindungi oleh Bapak Wayan koster sebagai petani, red),” katanya.jpd