Koster Imbau Penggunaan Garam Tradisional Bali

(null)

Denpasar, Balinesia.id– Gubernur Bali, Wayan Koster kembali menyatakan dukungannya terhadap masyarakat Bali yang bergerak dalam profesi berbasis kearifan tradisional Bali. Melalui Surat Edaran Gubernur Bali No. 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali, Koster mengimbau krama Bali memanfaatkan garam tradisional dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam surat imbauan yang dikeluarkan per Selasa, 28 September 2021,Gubernur Bali asal Sembiran, Buleleng itu mengeluarkan tujuh poin imbauan. Krama (masyarakat) Bali dalam artian umum, baik itu sektor pemerintah (Bupati/Walikota) se-Bali, perusahaan swasta di Bali, pelaku usaha hotel dan restoran di Bali, pelaku usaha jasa boga/katering di Bali, pelaku usaha pasar modern di Bali, pelaku usaha pasar rakyat di Bali, dan krama Bali untuk melakukan imbauan yang dikelauarkan.

Pertama, Koster mengimbau mereka untuk menghormati dan mengapresiasi produk garam tradisional lokal Bali sebagai warisan budaya masyarakat petani Bali.

“Kedua, mengimbau menggunakan produk garam tradisional lokal Bali untuk dikonsumsi dalam kehidupan sehari-hari serta untuk kebutuhan spesifik sesuai kearifan lokal Bali, diperdagangkan di seluruh wilayah Bali, di luar Bali, dan diekspor ke mancanegara,” tulisnya dalam imbauan tersebut.

       Baca Juga:

Ketika, pihaknya mendorong dan memfasilitasi pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan koperasi sebagai lembaga usaha bagi krama Bali dari hulu sampai hilir guna meningkatkan produksi garam tradisional lokal bali, serta memfasilitasi pemasaran dan pemanfaatan produk garam tradisional lokal Bali sebagai basis pengembangan ekonomi kreatif, sehingga memberi manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kebahagiaan krama Bali secara sakala-niskala.

Keempat, secara aktif mempromosikan dan membuka akses pasar produk garam tradisional lokal Bali di wilayah Bali, perdagangan antardaerah, dan ekspor ke mancanegara guna meningkatkan perekonomian masyarakat Bali. 

Kelima, melindungi keberadaan sentra produksi garam tradisional lokal Bali dari ancaman penggusuran dan alih fungsi lahan untuk kepentingan usaha lain; dan

Keenam, pihaknya juga memerintahkan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Koperasi UKM, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali untuk berkoordinasi dan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali dan para pihak agar Edaran ini terlaksana secara efektif, berdaya guna, dan berhasil guna.

“Edaran ini mulai berlaku sejak hari Selasa, (Anggara Paing, Tolu), 
tanggal 28 September 2021. Edaran ini disampaikan untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan secara tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab,” terang Koster dalam edarannya. 

        Baca Juga:

Pihaknya pun menjelaskan bahwa garam tradisional Bali yang dimaksud adalah garam palung Bali yang merupakan produk yang berbasis pada ekosistem lokal dan pengetahuan tradisional masyarakat pesisir. “Produksi garam tradisional Bali menggunakan teknologi garam palung sebagai suatu varian dari teknologi garam tradisional berbasis solar evaporation, yaitu memanfaatkan panas matahari untuk menguapkan air tua sampai terbentuk kristal garam,” jelasnya.

Menurutnya, teknologi ini sangat khas, sebagai warisan leluhur Bali dan telah digunakan secara turun-menurun oleh petani garam di Bali, khususnya di daerah pergaraman (petasikan) Amed, Kecamatan Abang, Karangasem; Tejakula, Tejakula, Buleleng; dan Kusamba, Dawan, Klungkung.

“Produksi garam dengan teknologi tradisional ini juga dilakukan di Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem dan daerah lainnya di Pesisir Bali. Disamping itu, pergaraman tradisional Bali dengan berbagai varian teknologi juga terdapat di Gumbrih, Kecamatan Pekutatan, Jembrana; Pedungan dan Pemogan, Denpasar Selatan; Kelating, Kecamatan Kerambitan, Tabanan; dan Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Pergaraman di lokasi-lokasi tersebut juga menggunakan teknologi garam palung tetapi pembentukan kristal garamnya dengan cara perebusan,” jelasnya. jpd

Editor: E. Ariana

Related Stories