Perkantoran di Lingkungan Pemprov Bali Wajib Pasang QR Code PeduliLindungi

Gede Pramana (Istimewa)

Denpasar, Balinesia.id - Seluruh perkantoran di lingkungan Pemprov Bali diwajibkan memasang QR Code PeduliLindungi pada pintu masuk.  Setiap orang yang akan masuk kantor, baik itu pegawai Pemprov Bali maupun masyarakat yang hendak memperoleh pelayanan harus melewati proses screening dengan melakukan scan  pada QR Code PeduliLindungi.

"Sesuai arahan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, seluruh perkantoran di lingkungan Pemprov Bali diwajibkan memasang QR Code PeduliLindungi," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana dalam siaran persnya, Kamis 30 September 2021.

        Baca Juga:

Ia menjelaskan, tingkat penyebaran Covid-19 di wilayah Bali dalam beberapa pekan terakhir memang telah menunjukkan tanda-tanda melandai. Meski demikian, kewaspadaan harus tetap dijaga untuk mengantisipasi kembali melonjaknya kasus Covid-19.

Selain tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, pemerintah juga tengah menggencarkan penerapan aplikasi PeduliLindungi pada fasilitas umum. Oleh karena itulah Pemprov Bali mengambil inisiatif menjadi pelopor dalam penerapan penerapan PeduliLindungi pada seluruh perkantorannya.

"Guna mengefektifkan penerapan aplikasi ini, seluruh pegawai Pemprov Bali telah diminta memasang aplikasi PeduliLindungi di smartphone masing-masing. Dengan penerapan aplikasi ini, yang diperbolehkan masuk kantor adalah mereka yang sudah memperoleh vaksin dua kali berdasarkan screening di aplikasi PeduliLindungi (bukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin manual, red) dan tidak terkonfirmasi positif Covid-19 yang ditandai dengan warna hijau pada aplikasi PeduliLindungi," kata dia.

     Baca Juga:

Pramana mengajak seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Bali menjadi contoh dalam penerapan aplikasi PeduliLindungi agar penyebaran Covid-19 di Bali semakin melandai.  Ia juga mengimbau masyarakat yang hendak memperoleh layanan di perkantoran Pemprov Bali memperhatikan hal tersebut.

"Artinya, masyarakat atau tamu yang hendak berurusan di Pemprov Bali diminta menyiapkan aplikasi PeduliLindungi di smartphone masing-masing sehingga tak terkendala ketika hendak masuk kawasan perkantoran," imbaunya. jpd

Editor: E. Ariana

Related Stories