Pengusaha Wajib Bayar Karyawan Lembur Saat Pemilu

Ilustrasi Pemilu 2024 (Istimewa)

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah mengumumkan tanggal 14 Februari akan menjadi hari libur nasional. Keputusan tersebut diambil karena pada tanggal tersebut ada pesta demokrasi dalam bentuk pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu).

Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 telah mengenai Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pekerja yang masuk pada hari tersebut diwajibkan mendapatkan upah kerja lembur.

“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis dalam Surat Edaran (SE) tersebut.

SE tersebut mengacu pada ketentuan dalam Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Pasal 84 ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dalam SE yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, pengusaha diwajibkan untuk memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menggunakan hak pilihnya.

Selain itu, jika ada keputusan untuk tetap meminta pekerja atau buruh bekerja pada hari tersebut, pengusaha diharapkan mengatur jadwal kerja agar pekerja masih dapat menggunakan hak pilihnya.

Perlu dicatat, perhitungan upah lembur berbeda untuk pekerja yang memiliki jadwal kerja lima hari dan enam hari dalam seminggu.

Pekerja yang bekerja enam hari dalam seminggu dengan total 40 jam per minggu, akan dibayar dua kali lipat dari upah per jam pada jam pertama hingga jam ketujuh. Pada jam kedelapan, akan menerima pembayaran tiga kali lipat dari upah per jam.

Selanjutnya, pada jam kesembilan hingga kesebelas, dibayar empat kali lipat dari upah per jam. Untuk pekerja yang bekerja lima hari dalam seminggu dengan total 40 jam per minggu, mendapatkan pembayaran dua kali lipat dari upah per jam pada jam kerja pertama hingga jam kedelapan.

Pada jam kesembilan, akan dibayar tiga kali lipat dari upah per jam. Selanjutnya, pada jam kesepuluh hingga keduabelas, mereka akan dibayar empat kali lipat dari upah per jam.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 07 Feb 2024 

Editor: Redaksi

Related Stories