Pengambilalihan Aset IM2 oleh Kejagung Tak Pengaruhi Keuangan Indosat

Karyawati beraktivitas di salah satu Gerai Indosat Ooredoo di Jakarta, Rabu, 23 Juni 2021.

Jakarta, Balinesia.id - Pengambilalihan aset IM2 oleh Kejaksaan Agung yakni tanah, gedung, kendaraan dan rekening bank diyakini tidak akan berdampak terhadap keuangan siginifikan PT Indosat Tbk (ISAT).

Pihak Indosat mengaku ini tidak berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan perseroan. Sebab, kontribusi IM2 terhadap Indosat hanya kurang dari 1,5%.

Karenanya, Emiten telekomunikasi itu menegaskan tidak akan mengambil alih PT Indosat Mega Media (IM2) dengan alasan liabilitas anak usaha lebih besar daripada aset yang dimilikinya.

“Perseroan tidak akan mengambil alih IM2. Perseroan sedang menjajaki penutupan IM2 karena liabilitas IM2 lebih besar dari aset IM2 dan saat ini IM2 tidak mampu lagi untuk melanjutkan kegiatan usahanya,” tulis Alternate Corporate Secretary ISAT, Samuel Heru Wibowo dikutip dalam keterbukaan informasi, Kamis 2 Desember 2021.
 

Potensi kerugian Indosat atas berhentinya operasional IM2 masih belum bisa ditentukan saat ini. Pasalnya, kerugian tersebut akan ditentukan berdasarkan nilai aset yang dapat direalisasikan dan estimasi penyelesaian kewajiban yang akan dihitung oleh likuidator.

Dalam proses hukum yang berjalan, Indosat menyatakan pengetahuan secara rinci akan keluhan khusus pelanggan IM2 terbatas. Namun demikian, Indosat menyediakan bantuan operasional bagi IM2 guna memperlancar transisi bagi para pelanggannya yang timbul dari berhentinya kegiatan usaha IM2.

Hanya saja, Indosat enggan berkomentar perihal dampak kasus ini terhadap karyawan IM2, termasuk ada atau tidaknya pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Diketahui, saat ini Indosat sedang menyelesaikan aksi merger dengan PT Hutchinson 3 Indonesia, dalam hal ini, perseroan memastikan keadaan IM2 telah diperhitungkan dalam Perjanjian Penggabungan Bersyarat.

“Kondisi IM2 begitu pula keputusan perusahaan tentang langkah berikutnya tidak akan berdampak pada rencana penggabungan,” ujar Samuel. 

Awal Mula Kasus

Pada akhir November 2021, IM2 mengumumkan layanan internet Indosat GIG bakal berhenti beroperasi. Penutupan layanan ini merupakan buntut dari Putusan Mahkamah Agung No. 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014. 

Putusan tersebut juga mengharuskan perusahaan membayar denda senilai Rp1,3 triliun. 

IM2 telah menandatangani berita acara serah terima aset di hadapan Kejagung pada 5 Agustus 2021 dan pada tanggal 16 November 2021, Kejagung telah memulai proses eksekusi dengan memasang tanda sita pada aset substantif IM2 berupa tanah, bangunan dan mobil IM2, terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung 2014.

"Dapat kami sampaikan bahwa eksekusi atas Putusan tersebut mengharuskan Perusahaan untuk membayar Uang Pidana Pengganti sebesar Rp1,3 triliun dan saat ini sedang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tulis perusahaan dikutip dari keterangan resmi, Senin 22 November 2021.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Ananda Astri Dianka pada 02 Dec 2021 

Bagikan

Related Stories