Pendataan keluarga BKKBN Bali: Masyarakat Jujur, Hasilkan Data Terukur

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) kembali menggelar pemutakhiran data kependudukan (PK) 2023 (BKKBN Bali)

Denpasar, Balinesia.id - Pendataan Keluarga adalah kegiatan pengumpulan data primer tentang data Kependudukan, Keluarga Berencana, Pembangunan Keluarga dan Data Anggota Keluarga yang dilakukan oleh masyarakat Bersama pemerintah secara serentak pada waktu yang telah ditentukan.  (UU 52 Tahun 2009).

Pendataan keluarga dilaksanakan sejak sejak 1971, 1985, 1994, 2000 dan 2015 dan dilaksanakan kembali pada tahun 2021.  Sebelum tahun 2021, Pendataan keluarga masih manual, jadi kader mendata menggunakan formulir dan direkap, namun sejak 2021, PK sudah dilaksanakan secara digital, kader bisa langsung mendata menggunakan smartphone dan BKKBN mempunya data mikro BNBA. Pendataan keluarga dilaksanakan setiap 5 tahun sekali secara Sensus (seluruh keluarga didata), dan di tiap tahunnya dilaksanakan Pemutakhiran Pendataan Keluarga melalui metode survey.

Untuk itu, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) kembali menggelar pemutakhiran data kependudukan (PK) 2023. Pendataan akan dimulai dari 1-31 Juli 2023. Pemutakhiran PK-23 merupakan kegiatan untuk memutakhirkan data keluarga Indonesia dengan cara melengkapi, memperbaiki, memperbaharui, mencatat mutasi, mencatat migrasi dan mendata keluarga baru yang belum ada pada data hasil Pendataan Keluarga melalui kunjungan rumah dengan cara mewawancarai atau mengobservasi keluarga.

Dijelaskan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, dr. Ni Luh Gede Sukardiasih, M.For., MARS bahwa Pemutakhiran Pendataan Keluarga ini bagian dari pendataan keluarga yang dilaksanakan di beberapa lokus di daerah Bali yaitu Kabupaten Jembrana dengan jumlah lokus 20 Desa & 5 Kecamatan (32.878 KK), Kabupaten Tabanan dengan Jumlah lokus 91 Desa & 10 Kecamatan (77.595 KK), Kabupaten Badung dengan jumlah lokus 28 Desa & 5 Kecamatan (54.634 KK), Kabupaten Gianyar dengan jumlah lokus 23 Desa & 5 Kecamatan (32.721) .

Kemudian, Kabupaten Klungkung dengan jumlah lokus 44 Desa dan & 4 Kecamatan (37.084 KK), Kabupaten Bangli dengan Lokus 49 Desa & 4 kecamatan (38.986 KK), Kabupaten Karangasem Lokus 30 Desa & 7 Kecamatan (56.268 KK), Kabupaten Buleleng dengan lokus 65 Desa & 8 Kecamatan (61.193 KK) dan yang terakhir Kota Denpasar dengan lokus 13 Desa & 4 Kecamatan (44.940 KK). 

Adapun sasaran Pendataan keluarga adalah seluruh keluarga, sementara kalau untuk pemutakhiran PK 23 tahun ini adalah Seluruh keluarga pada wilayah yang menjadi lokus PPK 23 dan yang didata tidak berdasarkan administrasi kependudukan, namun berdasarkan alamat domisili dari keluarga tersebut, dengan kriteria keluarga tersebut Menetap atau Berencana menetap minimal selama 12 bulan (1 tahun). 

Siapa saja yang dimaksud Keluarga itu? Jadi sesuai definisi, keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari :

  1. Suami istri, atau;
  2. Suami istri dan anaknya, atau;
  3. Ayah dan anak, atau;
  4. Ibu dan anak.

Selain itu ada juga yang namanya Keluarga khusus, ini juga harus didata. Keluarga khusus adalah keluarga yang tidak memenuhi definisi keluarga di atas, namun memiliki hubungan keluarga sesama anggotanya. Contohnya Kakak adik tanpa orang tua, seorang kakek/nenek dan cucunya dan seorang diri. 

“Terkait form yang akan ditanyakan kepada masyarakat dalam pemutakhiran pendataan keluarga 2023 ini tidak ada perbedaan dengan tahun sebelumnya yaitu terdiri dari 3 blok mencakup Blok Kependudukan, Blok Keluarga berencana, dan Blok Pembangunan Keluarga.,” imbuh Ni Luh Gede Sukardiasih. 

Blok kependudukan

Blok kependudukan ini, nanti keluarga akan ditanya terkait jumlah angggota keluarganya dan identitas per individu dari keluarga tersebut, di antaranya ada nama, NIK, Tempat tanggal lahir, kepemilikian akte lahir, Jenis pekerjaan, Pendidikan, kepemilikan asuransi Kesehatan dan bagi yang sudah kawin/pernah kawin akan ditanyan usia kawin pertamanya.Yang terpenting dalam blok kependudukan ini adalah, isi data sesuai dengan KTP dan pastikan NIKnya dicatat.

Blok Keluarga Berencana

Pada blok Keluarga berencana ini ada 9 pertanyaan terkait dengan kesertaan berKB dari keluarga tersebut. Blok KB ini hanya ditanyakan kepada keluarga yang masih PUS, dengan umur istri antara 10-49 tahun. Beberapa pertanyaan terkait blok KB

  • Berapa kali melahirkan
  • Jumlah anak lahir hidup, jumlah anak yang masih hidup
  • Apakah saat ini sedang hamil
  • Apakah saat ini mempergunakan atau pernah mempergunakan alat kontrasepsi
  • Apa alat kontrasepsi yang digunakan
  • Dimana mendapatkan pelayanan KB
  • Apa alas an tidak mempergunakan alat kontrasepsi

 

Blok Pembangunan Keluarga 

Terdapat 27 pertanyaan terkait dengan keadaan di dalam keluarga, baik dari sisi hubungan antara anggota keluarga dan juga kondisi rumah.

Beberapa pertanyaan pada blok Pembanguna keluarga, di antaranya:

  • Hubungan tiap anggota keluarga di dalam rumah
  • Kepemilikan asset
  • Kepemilikan jamban sehat
  • Penggunaan air minum
  • Kondisi rumah, dilihat dari atap, temnok, lantai
  • Luas bangunan dan jumlah individu yang tinggal dalam rumah tersebut

dr. Ni Luh Gede Sukardiasih, M.For.,Mars juga menjelaskan, untuk mendukung kelancaran pemutakhiran data keluarga Tahun 2023 ini, BKKBN bekerja sama dengan 2.923 kader pendata yang akan disebar di seluruh wilayah lokus pemutakhiran pendataan keluarga 2023 di Provinsi Bali. Pendata yang direkrut dari wailayah setempat, yang sudah mengenal lingkungan dan juga adat istiadat di wilayahnya. Kader Pendata biasanya diambil dari Kelian banjar, Kader Posyandu, kader Jumantik, Sekehe teruna teruni, PKK.

Kader pendata ini sudah diberikan pelatihan melalui orientasi tata cara pengisian formulir dan penggunaan aplikasi. Kader Pendata di setiap desa didampingi oleh Supervisor yang selalu siap memberikan pendampingan dan solusi jika ada masalah di lapangan. Selain itu dalam pelaksanaan PPK 23, BKKBN juga merekrut manajer pengelola yang bertugas untuk mengelola pelaksanaan PPK 23 di kecamatan lokus dan ada Manajer Data yang melakukan pengorganisasi dari sisi aplikasi dan data.

Pemutakhiran PK 23 ini juga didukung oleh seluruh pemerintah daerah melalui OPD-KB di kabupaten/kota juga Sudha tentu dari pemerintah provinsi Bali yang setiap tahun mendukung pelaksanaan Pemutakhiran pendataan Keluarga.

Diharapkan dalam pelaksanaannya di tanggal 1 hingga 31 Juli 2023, Pemutakhiran Pendataan Keluarga ini berjalan dengan lancar dan masyarakat setempat dapat menerima kader pendata dengan bekerjasama memberikan data yang benar serta menyiapkan identitas yang dibutuhkan. 

“Pendataan keluarga adalah awal dari perencanaan Keluarga,” demikian Ni Luh Gede Sukardiasih. *** 

Editor: Rohmat

Related Stories