Pemerintah Bebaskan Pengenaan Bea Meterai Empat Dokumen Ini

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor (DOk. DJP)

Jakarta, Balinesia – Empat dokumen dibebaskan dari pengenaan bea meterai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun  2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai untuk  melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menjelaskan, Peraturan Pemerintah ini  disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum.

"Sehingga pihak yang dituju dapat  memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai,” kata Neilmaldrin Noor dikutip dari keterangan tertulis Kamis (27/1/2022).

Dokumen yang dibebaskan dari pengenaan Bea Meterai sebagaimana dimaksud  peraturan ini adalah Pertama, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah  dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi  sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam.

Bencana alam dimaksud adalah bencana  alam yang telah mendapat status keadaan darurat bencana sesuai perundang-undangan  yang meliputi proses siap siaga, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.

Fasilitas pembebasan diberikan sesuai jangka waktu pelaksanaan program pemerintah untuk  penanggulangan bencana alam.

Kedua, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang  digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat keagamaan atau sosial non-komersial.  

Pengalihan hak yang dimaksud dilakukan dengan cara wakaf, hibah atau hibah wasiat kepada  badan keagamaan atau sosial, dan pembelian oleh badan keagamaan atau sosial.

Badan  keagamaan yang dimaksud haruslah berbentuk badan hukum yang telah mendapat  pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan terdata di Kementerian  Agama, serta tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utama mengurus tempat ibadah dan  menyelenggarakan kegiatan keagamaan.

Badan sosial yang dimaksud adalah badan yang berbentuk badan hukum yang  telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan terdaftar  di Kementerian Sosial atau Dinas Sosial, serta tidak mencari keuntungan dengan kegiatan  utamanya menyelenggarakan pemeliharaan orang lanjut usia, anak yatim/piatu, anak  terlantar, anak penyandang disabilitas.

Kemudian, penyandang disabilitas, santunan korban bencana  alam, penanganan keterpencilan, penanganan korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan  diskriminasi, serta penanganan ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku.

Ketiga, dokumen yang diperlukan dalam rangka mendorong atau melaksanakan program  pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa  keuangan, antara lain transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar perdana berupa  formulir konfirmasi penjatahan efek dengan nilai paling banyak Rp5 juta.

Kemudian transaksi surat  berharga yang dilakukan di bursa efek berupa konfirmasi transaksi (trade confirmation) dengan nilai paling banyak Rp10 juta.

Juga, transaksi surat berharga yang dilakukan melalui penyelenggara pasar alternatif dengan nilai paling banyak Rp5 juta.

Selanjutnya, transaksi surat berharga berupa dokumen konfirmasi pembelian (subscription) dan/atau penjualan kembali (redemption) unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif dengan  nilai paling banyak Rp10 juta, dan (5) transaksi surat berharga yang dilakukan melalui layanan urun dana dengan nilai paling banyak Rp5 juta.

Terakhir, kata Neilmaldrin Noor, dokumen terkait pelaksanaan Perjanjian Internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perjanjian Internasional  atau berdasarkan asas timbal balik.

Dokumen dimaksud merupakan dokumen yang  terutang Bea Meterai oleh Organisasi Internasional serta Pejabat Perwakilan Organisasi  Internasional dan Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing yang oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan disebut tidak termasuk subjek pajak. (roh) ***
 

Editor: Rohmat

Related Stories