Pelaku Industri Pariwisata Keluhkan Banyaknya Pungutan di Nusa Penida

Bupati Suwirta melarang pengelola destinasi wisata memungut retribusi ke wisatawan (Humas Pemkab Klungkung)

Klungkung, Balinesia.id  - Para pelaku industri pariwisata mengeluhkan banyaknya pungutan di destinasi wisata di Kecamatan Nusa Penida sehingga mempengaruhi kenyamanan wisatawan.

Keluhan itu didengar Bupati Klungkung Nyoman didampingi Sekrataris Daerah Kabupaten Klungkung, I Gede Putu Winastra dan OPD langsung mengevaluasi dan monitoring pelaksanaan pungutan retribusi sesuai perda di Kecamatan Nusa Penida, Sabtu (16/4/2022).

Bupati Suwirta kembali menegaskan, wisatawan hanya membayar sekali dan sudah bisa menikmati semua destinasi yang ada di Nusa Penida.

"Tidak ada pungutan lain ke wisatawan, selain pungutan resmi dari pemerintah. Sudah tegas dalam edarannya ke setiap desa, tidak boleh ada retribusi lain di destinasi wisata," tegas Bupati Suwirta

Pihaknya menegaskan itu usai mendengar pelaku industri pariwisata di Kecamatan Nusa Penida mengeluhkan banyaknya adanya pungutan saat masuk ke destinasi wisata oleh pihak pengelola beberapa hari terakhir.

Tahun 2019, kata Bupati Suwirtam telah dikeluarkan surat edaran, menyatakan tidak ada lagi pungutan-pungutan lain di destinasi yang dilaksanakan masyarakat, terutamanya pemerintah desa setelah diefektifkan pungutan retribusi bersasarkan Perda Nomor 5 tahun 2018.

Dalam perda itu memuat, Perubahan atas Perda Nomor 30 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang mana setiap wisatawan dikenakan retribusi kawasan wisata Nusa Penida sebesar Rp 25 ribu per orang untuk dewasa dan Rp 15 ribu per orang untuk anak-anak.

Porses pemungutan retribusi yang selama ini dilakukan di luar pelabuhan akan dikembalikan ke pelabuhan seperti sebelum pandemi.

Tempat pemungutanya berada di Pelabuhan Sampalan tepatnya di depan Kantor Camat, Pelabuhan Buyuk, Pelabuhan Banjar Nyuh, dan Di Lembongan tempatnya Devil’s Tears.

"Tiket retribusi ini berlaku selama wisatawan ada di Nusa Penida baik itu masuk dari lembongan maupun masuk dari Nusa Besar, tetap berlaku selama berada di kawasan Nusa Penida," jelas Bupati Asal Nusa Ceningan ini.

Soal pungutan dobel atau ganda di tempat destinasi, kata Suwirta sudah dihentikan.  Mengingat dari pungutan yang mereka, tidak ada dasar hukumnya baik itu pungutan parkir maupun masuk destinasi.

"Jelas tertera di karcis tidak ada ijin usaha parkir. Usahanya juga bukan usaha parkir. Sementara stop dulu untuk pemungutan parkir, urus dulu izin parkir sebelum ada izin parkir kedepannya akan bermasalah," tutupnya. ***


Related Stories