Pasar Hewan Dibuka, Lalu Lintas Ternak Masih Terbatas

Ilustrasi: dokter hewan tengah mengamati ternak babi di Bali. (Balinesia.id/jpd)

Denpasar, Balinesia.id – Pemerintah Provinsi Bali akhirnya mengeluarkan kebijakan teranyar terkait dengan penanggulangan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak. Berdasarkan surat nomor 105/SatgasPMK/IX/2022 tentang Pembukaan Kembali Pasar Hewan yang dikeluarkan pada Minggu 25 September 2022, pasar hewan di Bali telah diizinkan untuk dibuka.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali yang juga Ketua Satgas Penanganan PMK Provinsi Bali, Dewa Made Indra, mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap penyebaran PMK di Bali. Menurutnya, PMK di Bali telah terkendali, sehingga pihaknya memperbolehkan pasar hewan kembali dibuka.

Baca Juga:

“Pembukaan kembali terhadap pasar hewan ini agar disertai dengan pengawasan yang ketat termasuk melakukan testing dan vaksin serta biosecurity di pasar hewan oleh Satgas Penanganan PMK Kabupaten/Kota se-Bali. Terus dievaluasi, apabila terjadi lonjakan kasus baru PMK, maka pasar hewan akan ditutup kembali,” katanya dalam surat tersebut.

Sementara itu, terkait dengan lalu lintas ternak, kebijakan Pemerintah Provinsi Bali diatur dalam surat bernomor 104/SatgasPMK/IX/2022 tentang Lalu Lintas Hewan Ternak Keluar Bali. Dalam surat tersebut pemerintah menyatakan bahwa lalu lintas ternak keluar Bali untuk hewan ternak babi dan sapi dapat dilakukan, tetapi terbatas pada babi dan sapi untuk dipotong.

Disamping, itu hewan ternak babi dan sapi untuk dipotong harus dalam kondisi sehat dan tidak ada indikasi penyakit dengan mendapatkan surat keterangan sehat dari pihak berwenang. Selain itu, demi keamanan alat dan kendaraan angkut ternak juga wajib mendapat penanganan biosecurity.

Ke depan, pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasai terhadap seluruh kemungkinan yang bisa terjadi. jpd

Editor: E. Ariana

Related Stories