Pajak Hiburan Meroket hingga 75 Persen, Industri Pariwisata Bali Ramai-ramai Menolak

Puluhan pelaku usaha industri hiburan sepakat membuat petisi penolakan pajak hiburan hadir dalam pertemuan di Citadanes Berawa Beach, Badung, Bali Senin 15 Januari 2023. (Balinesia)

Badung, Balinesia.id - Berbagai komponen industri pariwisata dan masyarakat lainnya di Bali ramai-ramai menolak kenaikan pajak hiburan 40 sampai 75 persen karena bisa mengancam kelangsungan sektor pariwisata.

Penolakan terhadap pengenaan pajak SPA antara 40 persen hingga 75 persen oleh berbagai elemen industri pariwisata dan masyarakat lainnya di Bali semakin meluas. Penolakan itu mendapat dukungan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang mengusulkan desakan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpu atau Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang.

Puluhan pelaku usaha industri hiburan sepakat membuat petisi penolakan pajak hiburan hadir dalam pertemuan di Citadanes Berawa Beach, Badung, Bali Senin 15 Januari 2023.

Diantara tokoh yang hadir, Agung Tri Candra Arka (Gung Cok) - Tokoh Masyarakat Pelaku Pariwisata, ⁠I Putu Gede Putra Adnyana - Ketua Kadin Badung, ⁠I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya SE MBA - Ketua PHRI Badung, ⁠I Nyoman Budi Adnyana - BAS Lawfirm,  ⁠I Made Kamajaya SE - Perbekel / Kepala Desa Tibubeneng, ⁠Tjok Bagus Pemayun A.Par.

Para pelaku usaha destinasi wisata dan hiburan di Bali yang hadir dari perwakilan Boshe VVIP Club,  Atlas Super Club, Ja'an Bali, Potato Head, ShiShi, Grahadi Bali, Sky Garden, Finns, Miss Fish, EC Bali dan Miss Sippy.

Rasa kaget disampaikan Ketua Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Badung I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya, setelah menerima Surat Edaran SE yang disampaikan Dispenda Badung. Pasalnya, awal tahun Bali melalui memasuki recovery tahun 2023.

Disampaikan, tahun 2024, diharapkan akan penguatan perekonomian Bali dengan target mendatangkan 6 juta turis ke Pulau Dewata. Jika tahun 2023, Bali mendapatkan kunjungan wisatawan mancanegara atau turis 4,5 juta orang, kemudian mendapatkan kunjungan turis sampai 5,5 juta sebagai capaian hal luar biasa.

Karena itu, semua pihak di Bali terus berupaya, berkolaborasi dalam meningkatkan sektor pariwisata Bali. Di tengah upaya itu, industri pariwisata Bali dikagetkan dengan berita tidak mengenakkan.

“Nasib pariwisata Bali, tidak seindah kontribusi yang kita berikan,” ujar Gusti Ngurah Rai Suryawijaya.

Pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan sikap dan pandanganya menolak kenaikan pajak 40 persen dan bisa sampai 75 persen, saat Bali memasuki fase recovery.

Dia mencontohkan, jika usaha SPA memasang tarif Rp500 ribu kemudian ada pengenaan pajak 40 persen maka tamu akan lari. Hal ini akan merugikan luar biasa bagi pariwisata dan ini akan membunuh usaha-usaha UMKM yang notabene 90 persennya pengusaha lokal.

Perbedaan bisnis SPA di Bali dengan daerah lainnya adalah 90 persen adalah kebugaran atau hiling healthness, bukan SPA plus atau untuk entertainment stop servises hiburan.

“Ironisnya, kalau kita pakai referensi seperti Thailand justry menurunkan pajaknya menjadi 5 persen, banyak turis berlibur di sana, menikmati SPA, menghibur ke karaoke dan diskotek, di sanalah kita kalah bersaing,” imbuhya.

Genjot Industri Pariwisata, Bank Mandiri Perkuat Kerja Sama dengan Taman Safari Indonesia Group

Meskipun Bali menempati nomor kedua setelah Dubai sebagai tujuan turis dunia, jadi harus berhati-hai.

“Pemerintah kita harapkan pengertiannya, karena persaingan sekarang sangat ketat, destinasi wisata tidak hanya Bali, banyak tujuan wisata dunia, itu harus hati-hati, katanya mengingatkan.

Lanjut dia, situasinya tidak tepat untuk kenaikan pajak karena pengusaha baru saja recovery pemulihan bertumbuh, harus berkembang dan harus dikuatkan , jangan sampai malah ‘dibunuh’.

312 Warga Jadi Korban Gagal Ginjal Akut, YLKI Desak Produsen Farmasi Berikan Kompensasi

“Siapa mau datang ke SPA kalau kita melakukan itu, ada solusi, pertama kita lakukan membuat seminar nasional undang ahli hukum tata negara dan kesehatan serta kedua langkahnya judicial review atau uji materi ke MK,” tandasnya.

Jika upaya itu berhasil ya syukur akan dilaksanakan namun jika kandas maka semua komponen industri pariwisata, tempat hiburan, beach club, karaoke, SPA akan melakukan aksi termasuk turun ke jalan demo.

“Ini kan bahaya dalam suana pemilu, pilpres, jadi kita harus hati-hati,” tandasnya

Mereka menilai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang berisi diantaranya Pajap SPA bakal mengancam kelangsungan hidup sektor pariwisata di Bali.

Menurut Hotman Paris, jika kenaikan pajak hiburan sampai 75 persen, tidak ada di dunia pajak sebesar itu. Ini menyangkut ke industri strategis yakni pariwisata.

"Semua orang tahu pariwisata menghasilkan devisa yang besar untuk negara, mempekerjakan jutaan rakyat, ini industri strategis," tandas Hotman Paris.

Sedangkan, orang-orang yang bekerja di industri itu, tidak mendapatkan maanfaat dari pajak. Yang pada akhirnya yang terkena semua pegawainya akan terjadi PHK.

Hotman Paris, melihat lolosnya kenaikan pajak hiburan termasuk SPA sampai cukup tinggi itu mungkin karena ada kelalaian.

"Mungkin ini kelalain, ada mungkin anggota DPR yang usil memasukakan itu, tanpa disadari oleh yang lain, tidak dibaca keseluruhan ada partai tertentu yang ingin pusat hiburan tidak hidup, diselipkan pasal itu, yang lain tidak diperhatikan, dugaan saya itu," tukasnya.

Untuk itu, Hotman Paris mengusulkan berupa desakan masyarakat dan elemen industri pariwisata agar Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Perpu untuk tidak memberlakukan pajak 40 sampai 75 persen itu untuk hiburan," tukasnya.

Jika diberlakukan kenaikan pajak itu dampakknya akan sangat fatal, akan banyak wisatawan yang mengalihkan tujuan ke destiansi wisata dunia lainnya, karena tingginya pajak hiburan. ***

Editor: Rohmat

Related Stories