Ekonomi & Pariwisata
OJK Ingatkan Aspek Legal dan Logis Hal Utama dalam Berinvestasi Produk keuangan
Denpasar, Balinesia.id – Otoritas Jasa Keuangan OJK mengingatkan masyarakat agar memperhatikan dua aspek utama dalam berinvetasi produk keuangan yakni aspek legal dan logis.
Masyarakat diminta agar mewaspadai investasi ilegal yang kerap memberikan iming-iming keuntungan yang tinggi .
Hal itu sebagaimana terungkap dalam edukasi OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara melalui sosialisasi keuangan dan waspada investasi kepada masyarakat di Desa Kubu dan warga Desa Tulamben Kamis – dan Jum’at 4-5 Agustus 2022.
- Sasar Pelajar, Bank Indonesia Edukasi Cinta Bangga Paham Rupiah
- Pengguna WhatsApp Jadi Incaran Penipu Online, Berikut Tips Aman dari Peretas
- Bali Ultra Trail Ajak Peserta Nikmati Keindahan Kintamani
Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK, dan Kemitraan Pemda OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, I Nyoman Hermanto Darmawan, mengungkapkan, umumnya modus operandi penipuan berkedok investasi tidak memiliki legalitas dan mengiming-imingi keuntungan tinggi.
"Aspek Legal dan Logis (2L) merupakan hal utama yang harus diteliti sebelum memutuskan untuk menempatkan dana pada produk keuangan," Katanya mengingatkan.
Pelaku investasi bodong, lanjut dia, biasanya akan memamerkan keuntungan tinggi yang ia dapatkan untuk menarik minat masyarakat atau yang sering dikenal dengan sebutan flexing.
- Menkeu Sri Mulyani: RAPBN 2023 Dirancang Redam Gejolak Ekonomi Global
- Ekonom Konstitusi: Multipilot Oligarki Kendalikan Perekonomian Nasional
- Komoditas CPO hingga Nikel Diprediksi Makin Menguat Pekan Ini
Tidak hanya itu, untuk lebih cepat menarik perhatian masyarakat, pelaku juga mengajak tokoh masyarakat yang berpengaruh di lingkungan tertentu.
Anggota DPR Komisi XI, I Gusti Agung Rai Wirajaya, menjelaskan, informasi terkait pengenalan OJK sebagai Lembaga Negara dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Selain berwenang untuk melakukan pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB),
OJK hadir dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat, termasuk edukasi dan sosialisasi, pencegahan, serta pembelaan hukum jika diperlukan.
"Selain itu masyarakat juga terus dihimbau untuk dapat bijak dalam memilih tempat untuk berinvestasi untuk menghindari kerugian di masa depan, “ terang Gusti Agung Rai Wirajaya.
Selain informasi terkait waspada investasi ilegal, masyarakat dihimbau untuk mewaspadai tindak penipuan dilakukan dengan cara mengelabui masyarakat untuk mendapatkan data atau informasi yang dibutuhkan khususnya kepada nasabah perbankan yang dikenal dengan istilah Social Engineering (Soceng).
OJK menghimbau masyarakat senantiasa selektif dan memahami manfaat serta risiko sebelum memiliki produk keuangan sebagai investasi. ***